NUSANTARA TERKINI, Berau– Citra dunia pendidikan di Kabupaten Berau kembali tercoreng. Seorang oknum guru olahraga di salah satu SMP di Kecamatan Sambaliung ditangkap polisi, setelah diduga melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya sendiri yang baru berusia 13 tahun.
Kapolsek Sambaliung, AKP Ridwan Lubis, saat dihubungi membenarkan kejadian itu. Kasus ini terjadi pada Selasa (28/4/2026), berdasarkan keterangan, pelaku memanfaatkan situasi sekolah yang sepi usai jam pelajaran olahraga berakhir.
Dengan dalih meminta bantuan, tersangka menginstruksikan korban untuk memasukkan alat-alat olahraga ke dalam gudang. Ternyata, instruksi tersebut ternyata hanya jebakan. Saat korban berada di dalam gudang sendirian, tersangka diam-diam menyusul dan melakukan aksi bejatnya.
“Saat itu tersangka langsung memeluk dari belakang dan mengangkat korban. Tangan pelaku kemudian meremas bagian sensitif korban,” ungkap Kapolsek pada Senin (4/5/2026).
Saat diinterogasi, oknum guru tersebut mengakui perbuatannya. Namun, ia berdalih bahwa aksi tersebut dilakukan secara spontan karena tidak mampu membendung nafsu birahi.
“Alasannya tersangka khilaf,” kata AKP Lubis.
Meskipun tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi itu, pihak kepolisian tidak lantas percaya begitu saja. Saat ini, kepolisian terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada korban lain di lingkungan sekolah tersebut.
Tersangka kini telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, oknum guru tersebut dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menggali adanya potensi korban lainnya,” pungkasnya. (/)
Reporter: Ika/NT






