Dikira Jual Kebutuhan Pokok, Kios Sembako di Maratua Ternyata Gudang Miras Ilegal

diterbitkan: Sabtu, 23 Mei 2026 01:14 WITA
Maratua
Personel Polsek Maratua saat mengamnkan puluhan botol imiras ilegal di Maratua.

NUSANTARA TERKINI – Sebuah kios sembako di Jalan Sitaba, RT 01, Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, berhasil membongkar perhatian aparat penegak hukum.

Warung kelontong yang sehari-hari terlihat hanya menjual barang kebutuhan pokok tersebut ternyata dijadikan kedok sebagai gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal.

Bisnis haram yang dikelola oleh seorang pria paruh baya berinisial AH (50) ini akhirnya runtuh. Petugas dari Polsek Maratua menggerebek lokasi tersebut dan berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol siap edar pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Penyamaran di Balik Dapur Rumah

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan berantai masyarakat setempat yang mulai resah dengan adanya aktivitas peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Baca juga  Curi Motor di Tanjung Selor, Pelaku Ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara di Derawan

Menindaklanjuti keluhan tersebut, unit opsnal bergerak melakukan penyelidikan mendalam ke lokasi yang dicurigai. Petugas kemudian menyambangi kios sembako yang bangunannya menyatu dengan tempat tinggal terlapor.

“Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT 01, Taufik Nobon, guna memastikan transparansi tindakan di lapangan,”ujar Kapolsek Maratua Ipda Sunarto.

Hasilnya, petugas dibuat geleng-geleng kepala saat memeriksa area dapur. Di ruangan tersebut, AH menyembunyikan sedikitnya 72 botol minuman keras dari berbagai golongan dan merek terkenal guna mengelabui pandangan warga maupun petugas yang berpatroli.

Baca juga  Kandas di Spot Diving Barracuda Maratua, Tim Konservasi Selidiki Kerusakan Karang Akibat Kapal LOB SeiSea

Saat diinterogasi mengenai legalitas usaha pelengkapnya itu, AH hanya bisa tertunduk lesu. Ia tidak mampu menunjukkan selembar pun surat izin penyimpanan maupun izin edar resmi dari instansi pemerintahan yang berwenang.

Jaga Citra Kawasan Wisata

Atas temuan tersebut, pelaku dipastikan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol di wilayah Berau. Kasus ini kini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kapolsek Maratua menegaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan komitmen penuh kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di pulau terluar.

Baca juga  Sikapi Keresahan Masyarakat terkait Kelangkaan Pasir dan Koral di Berau, Bupati Sri Segera Bentuk Pokja Galian C

Terlebih, Maratua memegang peranan penting sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Kalimantan Timur.

“Pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran logistik ilegal yang berpotensi merusak kenyamanan para pelancong domestik maupun mancanegara,”tegasnya.

Kenyamanan dan ketertiban lingkungan menjadi harga mati yang harus terus dikawal dari dampak buruk konsumsi alkohol yang tidak terkontrol.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH beserta barang bukti berupa 72 botol miras langsung diangkut menggunakan mobil dinas menuju Mapolsek Maratua.

Penyidik saat ini tengah merampungkan kelengkapan Administrasi Penyidikan (Mindik) untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.(*)

Bagikan:
Berita Terkait