Hindari Gejolak, Aturan Parkir Berbayar di Tepian Ahmad Yani Berau Bakal Diuji Coba

diterbitkan: Jumat, 19 Juni 2026 10:39 WITA
Tepian Ahmad Yani
Kawasan Tepian Ahmad Yani yang akan dilakukan uji coba parkir berbayar.

NUSANTARA TERKINI – Rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau untuk memberlakukan kembali retribusi parkir berbayar di tepi jalan umum terus dimatangkan.

Mengingat kebijakan ini bersentuhan langsung dengan kantong dan aktivitas harian masyarakat, pemerintah daerah memilih langkah kehati-hatian tingkat tinggi guna menghindari timbulnya penolakan atau persoalan sosial di lapangan.

Kawasan perputaran ekonomi dan pusat keramaian seperti Pasar Sanggam Adji Dilayas serta Tepian Jalan Ahmad Yani ditunjuk sebagai lokus utama penerapan kebijakan tersebut.

Saat ini, tim teknis Dishub Berau sedang memusatkan perhatian penuh pada penyusunan regulasi tertulis dan penentuan formula eksekusi yang transparan.

Hindari Gesekan, Kedepankan Aspek Transparansi

Baca juga  Ketua KADIN Kaltim, Dayang Donna Faroek Resmi Ditahan KPK Dugaan Suap Izin Tambang

Kepala Dishub Berau, Rusnan Hefni, memaparkan bahwa pemungutan retribusi parkir berau di area publik sejatinya bukan hal baru bagi Bumi Batiwakkal.

Pada beberapa tahun sebelumnya, sistem penarikan parkir di sepanjang Tepian Ahmad Yani sempat berjalan aktif melalui skema kemitraan pihak ketiga.

Selain itu, kontribusi sektor transportasi terhadap daerah juga sudah berjalan reguler melalui penarikan parkir tahunan untuk jenis kendaraan angkutan, yang dipadukan bersama layanan uji KIR oleh petugas resmi.

Meski instrumen dasarnya sudah ada, Rusnan menegaskan bahwa perluasan wilayah penarikan parkir di jalan-jalan umum lainnya membutuhkan payung hukum baru yang jauh lebih kuat, ketat, dan akuntabel.

Baca juga  Soal Jalan Gelap, DPRD Berau Minta Pemkab Beri Perhatian Serius untuk Pemasangan PJU

Hal inilah yang mendasari mengapa Dishub tidak ingin terburu-buru melempar kebijakan ini ke tengah masyarakat.

“Untuk penerapan parkir tepi jalan umum yang lebih luas, saat ini masih kami susun regulasi dan pola pelaksanaannya,” ujar Rusnan, Jumat (19/6/2026).

Mekanisme pengawasan berlapis tengah dirumuskan agar pengelolaan uang retribusi terhindar dari kebocoran akibat praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum juru parkir nakal.

Formula penarikan yang jelas diharapkan mampu menjamin kenyamanan pemilik kendaraan sekaligus memberikan kepastian pemasukan bagi kas daerah.

Draf Aturan Masuk Meja Uji Coba Lapangan

Guna menguji efektivitas regulasi dan melihat langsung respons psikologis masyarakat pengguna jalan, Pemkab Berau berkomitmen untuk tidak langsung menerapkan aturan ini secara permanen. Dishub akan menggulirkan fase uji coba terbatas di titik-titik yang telah ditentukan.

Baca juga  Tak Hanya Jual Pemandangan, Berau Siap Jadi "Kampus Alam" bagi Peneliti Global

Melalui skema uji coba lapangan ini, pemerintah daerah dapat menjaring kritik, saran, serta masukan konstruktif dari publik maupun pelaku usaha lokal terkait kekurangan teknis selama proses simulasi berlangsung.

“Yang sedang kami siapkan sekarang adalah bagaimana pola penarikan retribusi parkir di tepi jalan ini bisa berjalan baik, tertib, dan memiliki dasar aturan yang jelas. Jadi masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan,” kunci Rusnan menegaskan komitmen penataan ruang publik Berau agar semakin rapi.(*)

Bagikan:
Berita Terkait