Ketua KADIN Kaltim, Dayang Donna Faroek Resmi Ditahan KPK Dugaan Suap Izin Tambang

diterbitkan: Rabu, 10 September 2025 08:17 WITA
Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Faroek resmi ditahan KPK pada Rabu (10/9/2025) (Dok: Detik.com)

JAKARTA – KPK telah menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Anak mantan Gubernur Kaltim Awang Faroe Ishak itu mendapat uang Rp 3,5 miliar dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka yang juga telah ditahan dalam kasus ini, ingin mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan ke Pemprov Kaltim. Pengurusan itu melalui koleganya, Iwan Chandra (IC) dan Sugeng (SUG), selaku makelar.

Baca juga  Harga Cabai Melonjak, DPPKUKM Kaltim Lakukan Operasi Pasar dan Pemantauan Stok

“Pada Juni 2014, diawali Saudara ROC yang bermaksud mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan eksplorasi miliknya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Kemudian Dayang meminta pihak terkait memproses dokumen perpanjangan enam IUP tersebut dan dimaksudkan meminta fee. Kemudian Dayang mengatur pertemuan dengan Rudy.

Baca juga  Kaltim Masuk Final MTQ ke 30 Nasional, Sekda Yakin Juara

“Saudari DDW kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Saudara ROC yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan enam IUP milik Saudara ROC,” sebutnya.

Awalnya Dayang ditawari Rp 1,5 miliar sebagai uang ‘penebusan’ terhadap enam IUP perusahaan Rudy. Namun Dayang meminta tambah, yaitu sebesar Rp 3,5 miliar.

Kedua belah pihak pun sepakat dengan harga itu. Kemudian Dayang dan Rudy bertemu pada sebuah hotel di Samarinda untuk pemberian fee.

“Bertemu di sebuah hotel yang berlokasi di Samarinda, di mana Saudara DDW melalui Saudara IC menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan uang Rp 500 juta dalam pecahan dolar Singapura melalui Saudara SUG,” ucapnya.

Baca juga  Empat Bulan Pertama 2025, Luas Panen Padi di Kaltim Diprediksi Alami Kenaikan hingga 20 Persen

Setelahnya, Rudy menerima dokumen berisi enam SK IUP tersebut dari Dayang. Dayang sempat meminta uang tambahan kepada Rudy, tapi tidak ditanggapi.

“Setelah terjadi transaksi dimaksud, Saudara ROC melalui Saudara IC menerima dokumen berisi SK enam IUP dari Saudara DDW,” ungkapnya.

Bagikan:
Berita Terkait