Enam Tersangka Judi Cinami Ditangkap di Tarakan, Polisi Sita Uang Rp 11 Juta

diterbitkan: Jumat, 17 Januari 2025 01:16 WITA
Pihak kepolisian menunjukan barang bukti perjudian senilai 11 juta rupiah.

Tarakan – Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan enam tersangka yang terlibat dalam perjudian jenis Cinami. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 00.00 WITA, di Jalan Gunung Latimojong 1 RT 12, Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur.

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya sering menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya perjudian yang sering dilakukan di daerah tersebut.

Baca juga  Berharap Keringanan Hukuman, Asrin Pelaku Pelecehan Anak Justru Divonis Lebih Berat Jadi 10 Tahun

“Pada saat itu, kami mendapatkan informasi tentang adanya kumpul-kumpul orang yang bermain judi. Setelah kami datangi, ternyata benar, mereka sedang berjudi dengan uang sebagai taruhannya,” ujar AKP Randhya.

Saat kejadian, pelapor bersama unit Resmob Polres Tarakan mendapati para tersangka tengah mengadakan perjudian kartu jenis Cinami dengan taruhan uang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 11.350.000 dan kartu remi merek Jitak sebanyak 108 lembar.

Baca juga  Danpuspom Tegaskan TNI Tak Tolerir Keterlibatan Prajurit dalam Kasus LPG Subsidi

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perjudian ini sudah sering dilakukan oleh para tersangka, dengan alasan untuk menghabiskan waktu sembari menunggu pengantaran sayur ke pasar di Kota Tarakan. (*)

Bagikan:
Berita Terkait