Dinilai Lalai, Motoris SB Iqzza Express 01 Jadi Tersangka 

diterbitkan: Senin, 17 Februari 2025 11:20 WITA
Kasi Humas Polresta Bulungan, IPTU Magdalena Lawai

TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan meningkatkan kasus laka speedboat SB Iqzza Express 01 si perairan Bulungan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara beberapa hari lalu.

Satu dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Bulungan dijadikan tersangka, yakni motoris dari speedboat tersebut.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, motoris itu dinilai lalai saat membawa speedboat. Karena, selain memuat melebihi kapasitas penumpang, juga tidak adanya alat keselamatan yang melekat.

Baca juga  Soroti Ketimpangan Harga dan Infrastruktur di Perbatasan, Gubernur Kaltara Minta Perhatian Lebih dari Pusat

“Penyidik sudah menetapkan status tersangka terhadap motoris SB Iqzza Express 01 yang bernama SI,” ungkap Kasi Humas Polresta Bulungan, IPTU Magdalena Lawai, Senin (17/2/2025).

Sebelumnya, pada Jumat (14/2/2025) telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap motoris dan pemilik speedboat, serta korban yang selamat. Saksi ahli juga telah diperiksa, hasilnya membuat motoris layak dijadikan tersangka.

Baca juga  Personel Ops Keselamatan Kayan 2025 Cek Kelayakan Bus Damri

“Kami kenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian bagi orang lain. Ancaman pidana 5 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk diketahui, laka speedboat SB Iqzza Express itu terjadi pada Senin (10/2/2025) di Sungai Temangga, SP 6, Tanjung Buka, Tanjung Palas Tengah. Insiden itu menyebabkan 7 orang jadi korban.

Hingga hari terakhir pencarian oleh tim Basarnas Tarakan, tepatnya pada Minggu (16/2/2025), korban terakhir atas nama Andi Badinah belum ditemukan. (**)

Baca juga  Job Fit Eselon II Dimulai, BKD Kaltara: Kita Gunakan Dua Pola
Bagikan:
Berita Terkait