Pemprov Kaltara Sampaikan Nota Penganqtar Raperda RTRW ke DPRD

diterbitkan: Selasa, 6 Mei 2025 09:14 WITA
Penyerahan dokumen nota pengantar Raperda RTRW dari Pemprov ke DPRD Kaltara.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan nota pengantar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara pada Senin (5/5/2025).

Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala mengatakan bahwa RTRW ini akan digodok bersama untuk disesuaikan dengan visi dan misi pemerintah daerah serta pemerintah pusat.

“Untuk RTRW ini, dari pemerintah fokusnya adalah pemanfaatan tata ruang yang tepat,” kata Wagub Ingkong usai menghadiri rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2025 di Gedung DPRD Kaltara, Senin (5/5/2025).

Baca juga  Itwasda Polda Kaltara Beberkan Hasil Audit Kinerja Tahap I Tahun Anggaran 2025

Wagub Ingkong menjelaskan, tata ruang di tingkat provinsi, itu tentunya akan disinkronkan dengan tata ruang kabupaten/kota, termasuk juga dengan desa-desa yang ada di dalamnya.

“Ini perlu karena mereka (kabupaten/kota) yang punya wilayah,” kata Wagub Ingkong.

Soal beberapa persoalan di kabupaten/kota terkait dengan kondisi tata ruang dalam mendukung target pemerintah pusat untuk swasembada pangan, ia mengaku semua itu akan ditata secara perlahan.

Baca juga  Gandeng Bulog, Dinas Ketahanan Pangan Bulungan Gelar GPM Jelang Ramadan

Termasuk pihaknya juga akan melakukan kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyikapi berbagai persoalan yang terjadi di Kaltara ini.

“Kita pasti akan bantu menyelesaikan persoalan tata ruang di kabupaten/kota ini,” tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kaltara, Muhammad Nasir mengatakan bahwa saat ini dirinya belum bisa berbicara banyak soal RTRW ini, karena baru akan dibahas.

Baca juga  Mentan Amran Tekankan Peningkatan Indeks Pertanaman di Kaltara 

“Belum kita kaji, belum kita pelajari apa-apa di dalamnya. Jadi pada prinsipnya, seperti apa realisasinya, nanti di kemudian lah kita lihat,” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait