Komisi I DPRD Berau Minta Pemerintah Beri Perlindungan Maksimal untuk Korban Tindak Asusila

diterbitkan: Senin, 5 Mei 2025 10:39 WITA
Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina

Komisi I DPRD Berau Minta Pemerintah Beri Perlindungan Maksimal untuk Korban Tindak Asusila

BERAU – DPRD Berau melalui Komisi I meminta agar pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Berau bisa memberikan perhatian lebih terhadap korban tindak asusila di Bumi Batiwakkal.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina yang menuturkan bahwa jumlah kasus asusila di Berau dalam kondisi yang memprihatinkan. Karenanya, pemerintah harus bisa memberikan pendampingan kepada korban yang menerima perbuatan tidak senonoh.

Baca juga  Muncul Usulan Perubahan Nama Bandara Kalimarau, Ini Respons Ketua Komisi II DPRD Berau

Dia mengusulkan, agar pemerintah bisa mengoptimalkan keberadaan rumah aman di Berau untuk perlindungan para korban. Rumah aman tersebut nantinya akan digunakan untuk mendampingi korban dalam menghadapi proses pemulihan, dan potensi gangguan kesehatan mental yang bisa saja diderita.

“Saat ini sudah ada Rumah Aman di Berau, tapi kita juga belum tahu apakah di sana itu cukup, layanan sudah sangat mendukung belum,” kata Elita.

Baca juga  Perkuat Pengawasan Koperasi Desa Merah Putih, DPRD Berau Rencanakan Pembentukan Badan Pengawas

Lebih lanjut, dia juga meminta pemerintah untuk melihat masalah kasus asusila dari sisi hulu. Di mana, pemerintah harus bisa menekan agar kasus asusila, yang mencakup pelecehan dan kekerasan seksual bisa ditekan.

“Kita harus fokus penanganan korban, tapi juga jangan membiarkan kasusnya semakin meningkat. Kasusnya harus ditekan, sebisa mungkin dihentikan,” tambahnya.

Baca juga  DPRD Berau Tegaskan Siap Mengawal Program Proritas Kepala Daerah dalam RPJMD 2025-2029

Elita meminta instansi terkait untuk rutin melakukan sosialisasi tindak pencegahan kasus asusila. Sosialisasi tersebut ditujukan bagi orang tua, termasuk anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan.

“Harus bisa memberi tahu, mana tindakan yang masuk dalam kategori tindak asusila, mana yang bukan. Jadi semuanya harus diberi pemahaman,” pungkasnya. (adv)

Bagikan:
Berita Terkait