Sikapi Keresahan Masyarakat terkait Kelangkaan Pasir dan Koral di Berau, Bupati Sri Segera Bentuk Pokja Galian C

diterbitkan: Sabtu, 14 Juni 2025 10:36 WITA
Salah satu lokasi penambangan pasir di sekitar Sungai Kelay, Tanjung Redeb.

TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas memberikan perhatian serius terhadap keresahan masyarakat terkait kelangkaan pasir maupun koral karena terkendala perizinan aktivitas galian C.

Sesuai regulasi dan kewenangan, pemberian perizinan penambangan galian C berada di pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten tidak lagi bisa mengeluarkan izin penambangan galian C.

Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga  Tangani 15 Kasus Kekerasan Seksual dalam 4 Bulan, Unit PPA Berau Sebut Fenomena Gunung Es

Untuk mencari solusi atas permasalahan itu, Bupati Sri melakukan pertemuan langsung dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Berau.

Menurut Bupati Sri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akan mengambil beberapa langkah strategis untuk membantu para pelaku usaha pertambangan galian C.

Salah satunya dengan segera membentuk kelompok kerja (Pokja) yang nantinya bekerja membantu mempercepat legalitas kegiatan penambangan galian C untuk kebutuhan masyarakat.

Hal itu juga dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan di Bumi Batiwakkal– sebutan lain dari Kabupaten Berau.

Baca juga  Gempa 3,2 Magnitudo Guncang Berau, BMKG Pantau Kemungkinan Adanya Gempa Susulan

“Kewenangan perizinan ini tidak di pemerintah kabupaten. Akan tetapi, Pemkab Berau berupaya membantu mempercepat legalitas pertambangan ini,” jelas Bupati Sri.

Selain itu, Pemkab Berau juga mendorong Perusda Bhakti Praja turut serta membantu pelaku usaha pertambangan galian C melalui penambahan unit usaha penambangan pasir dan koral.

Harapannya, perusda sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan mengurus semua proses perizinan sekaligus pemilik izin resmi daerah untuk penggalian dan penambangan pasir dan galian C di Kabupaten Berau.

Baca juga  Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Berau: Ini One Stop Service

“Ini kami harapkan bisa mempercepat proses perizinan, sehingga tidak dimiliki atau dikelola secara perorangan,” jelasnya.

Bupati Sri juga menegaskan akan menindaklanjuti hasil diskusi dari Forkopimda dan masukan pelaku pertambangan galian C dengan melakukan pertemuan bersama seluruh stakeholder terkait.

Pertemuan yang dijadwalkan dalam waktu dekat ini akan semakin memperkuat kolaborasi antar pihak, sehingga kegiatan pertambangan galian C yang menjadi kebutuhan masyarakat tidak lagi terkendala.

“Kami bersama Forkopimda akan hadirkan semua stakeholder, untuk membahas bersama kondisi ini,” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait