Tangkap Tiga Tersangka Kasus Sabu 1,5 Kg di Tarakan, Polda Kaltara Lidik Jaringan yang Lebih Besar

diterbitkan: Jumat, 20 Juni 2025 08:34 WITA
Proses pemusnahan sabu oleh Ditpolairud Polda Kaltara.

TANJUNG SELOR – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menangkap tiga tersangka kasus sabu di wilayah Sungai Bandara, Kota Tarakan.

Tiga tersangka itu masing-masing berinisial L, D dan A. Setelah melakukan proses sesuai ketentuan yang ada, sejumlah barang bukti sabu dengan total berat 1,5 kilogram (kg) itu pun dimusnahkan pada Jumat (20/6/2025).

Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Tidar Wulung Dahono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

Baca juga  Polda Kaltara dan Polis Sabah Lakukan Pertemuan di Kinabalu, Ternyata Bahas Soal Ini

Pada kasus ini, ketiga tersangka hanya bertindak sebagai ‘kaki tangan’ yang menjalankan perintah dari seseorang untuk mengambil barang tersebut.

“Tersangka L dihubungi oleh seseorang, lalu menghubungi A, seorang perempuan untuk menjalankan perintah. Barang ini kemudian berpindah tangan hingga ke tersangka lainnya,” ungkap Kombes Tidar.

Polisi menduga ada dalang utama di balik kasus ini dan sedang melakukan penyelidikan atau lidik lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Baca juga  Mobil Curi Jalur, Dua Pengendara Motor Jadi Korban, Satu Dilarikan ke Tarakan

“Kita sedang kembangkan kasus ini. Ada dua orang lain yang sedang diperiksa terkait keterlibatan mereka,” tambah Kombes Tidar.

Ketiga tersangka pada kasus ini dijerat dengan pasal berbeda berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 tentang peredaran, Pasal 112 terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika di atas 5 gram, serta Pasal 132 tentang permufakatan jahat.

Saat ini, kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi administrasi perkara. Persetujuan dari Pengadilan Negeri setempat pun telah diperoleh untuk proses hukum selanjutnya.

Baca juga  Gelar Patroli Dialogis di Bulungan dan Tarakan, Ditsamapta Polda Kaltara Sasar Area Padat Penduduk dan Fasum

Proses pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan disaksikan langsung oleh ketiga tersangka. Dari dua bungkus paket sabu yang ada, masing-masing disisihkan 0,5 gram untuk kepentingan persidangan.

Kasus ini mencerminkan komitmen Polda Kaltara, khususnya Ditpolairud Polda Kaltara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

Masyarakat pun diminta untuk terus memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan kejahatan narkoba di wilayah Kaltara. (**)

Bagikan:
Berita Terkait