BULUNGAN — Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menyita 150 kilogram sabu dalam operasi gabungan selama tiga bulan, menyelamatkan sekitar tiga juta jiwa dari bahaya narkoba. Konferensi pers terkait pengungkapan jaringan narkoba ini digelar di Ruang Rupatama Kayan Mapolda Kaltara, Rabu (6/11), sebagai wujud Asta Cita Presiden RI.
Pemberantasan narkoba merupakan Asta Cita ke-7 Presiden Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
Polda Kaltara bersama instansi terkait, seperti Kejaksaan Tinggi Kaltara, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltara, TNI AL, Ditjen Bea dan Cukai, serta Pengadilan Tinggi Kaltara, melaksanakan operasi gabungan selama tiga bulan (Agustus hingga Oktober 2024). Operasi ini berhasil mengungkap 68 perkara, termasuk satu jaringan narkoba internasional.
Jaringan narkoba yang diungkap diketahui sebagai jaringan H.S., yang telah mengembangkan bisnis haramnya di lima provinsi: Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Selama periode tersebut, 90 orang tersangka berhasil diamankan. “Dengan penangkapan ini, bisa dipastikan bahwa upaya pencegahan narkoba telah mengambil langkah nyata,” kata Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto.
Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 150.393,21 gram atau 150 kg, dengan nilai ekonomis mencapai Rp180,471 miliar. Penangkapan ini diperkirakan menyelamatkan tiga juta jiwa dari bahaya narkoba.
Untuk transparansi, Polda Kaltara mengadakan konferensi pers yang memaparkan tiga kasus dengan barang bukti 82,9 kg sabu. Barang bukti tersebut berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara dan Satuan Reserse Narkoba polres jajaran.
Kontribusi TNI AL dan Bea Cukai dalam pengawasan narkoba menjadi faktor kesuksesan pengungkapan kasus ini. Upaya ini penting dalam penanggulangan narkotika di Kaltara dan mencegah peredaran narkoba lintas provinsi.
“Penyelamatan jutaan jiwa dari bahaya narkotika ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kaltara dalam memerangi narkoba dan menjaga generasi bangsa dari ancaman bahaya narkotika ini,” tegas Hary.
Untuk memberikan efek jera kepada para pelaku jaringan narkoba, Polda Kaltara melakukan perampasan aset. “Kami menerapkan Pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya,” ujarnya.
Pengungkapan narkoba ini merupakan bagian dari perlindungan Polri kepada masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, dalam mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Kapolda Kaltara mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam operasi gabungan ini, sehingga pengungkapan jaringan narkoba internasional ini berjalan sukses dan lancar.
“Komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari hulu sampai ke hilir. Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan ilegal ini, berdasarkan arahan dari Bapak Kapolri, akan ditindak secara tegas, baik melalui proses kedinasan maupun peradilan pidana tanpa terkecuali,” tandas Hary.