SAMARINDA – Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kaltim, Dayang Donna Walfaries (DDW) atau dikenal dengan nama Dayang Donna Faroek resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Donna meminta uang kepada tersangka lain, Rudy Ong Chandra (ROC), untuk pengurusan IUP.
Hal itu bermula ketika Donna menghubungi Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim. Komunikasi itu terkait kepengurusan izin IUP 6 perusahaan milik Rudy.
“(Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik saudara ROC,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.
Kemudian Rudy melalui perantara bernama Sugeng menghubungi Dayang untuk negosiasi. Awalnya Dayang sudah ditawari Rp 1,5 miliar namun menolak dan meminta uang Rp 3,5 miliar.
“Saudara DDW menolak dan meminta harga ‘penebusan’ sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut,” ungkapnya.
Permintaan Dayang itu dipenuhi hingga terjadilah pertemuan antara Rudy dengan Dayang di sebuah hotel. Dalam pertemuan itu diserahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura dan Rp 500 juta.
“Mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura, bersamaan saudara ROC memerintahkan saudara SUG memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada saudara DDW,” ucapnya.
KPK sendiri telah menahan Rudy Ong. Rudy ditahan usai dijemput paksa oleh penyidik. Dia terlihat merangkak saat digiring ke ruang penyidik KPK.





