Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Perusda Kaltim PT BKS Jalani Sidang Tuntutan

diterbitkan: Rabu, 15 Oktober 2025 06:31 WITA
Sidang tuntutan kasus korupsi di Perusda Kaltim yang melibatkan PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS)

SAMARINDA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali menggelar Sidang Tuntutan atas kasus dugaan korupsi di Perusda Kaltim, PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) yang menjerat empat orang terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin Nyoto Hindaryanto, Jaksa Melva Nurelly membacakan bergiliran tuntutan ke empat terdakwa dalam perkara ini. Kuasa direktur CV Algozan, Nurhadi Jamaludin, jadi yang pertama mendengar tuntutan. Disusul M Noor Herryanto, direktur utama PT Gunung Bara Unggul (GBU). Kemudian berlanjut ke Syamsul Rizal, direktur utama PT Raihmadan Putra Berjaya (RPB). Dan terakhir, mantan direktur PT BKS periode 2016-2020, Idaman Ginting Suka.

Melva menerangkan, keempatnya terbukti merugikan daerah dalam kerja sama jual-beli batu bara antara BKS, BUMD milik Pemprov Kaltim dengan tiga perusahaan mereka.

Baca juga  KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Nawawi: Kasus Baru

“Total kerugian sekitar Rp 21,2 miliar,” kata Melva membaca.

Pasal 3 UU 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001 jadi pasal yang diterapkan jaksa dalam menuntut keempatnya.

Tuntutan yang diberikan jaksa tak seragam. Besaran pidana diberikan sesuai keterlibatan dan kerugian yang ditimbulkan. Ada hal meringankan dan memberatkan yang jadi pertimbangan. Salah satunya terdakwa Syamsul Rizal yang sudah lebih dulu menyetorkan jaminan ke kas negara ketika penyidikan perkara ini berjalan.

Terdakwa pertama, Nurhadi Jamaluddin, dituntut selama 6 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dari total kerugian negara, sebesar Rp 6,77 miliar dibebankan sebagai uang pengganti (UP).

Baca juga  Putusan PT DKI Tambah Masa Tahanan SYL 12 Tahun

Jika perkara sudah inkrah dan UP tak dibayar, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi. Bila semua itu tak juga mencukupi, maka Nurhadi akan menjalani masa pidana tambahan selama 3 tahun penjara. Tuntutan serupa, pidana selama 6 tahun penjara juga diajukan untuk M Noor Herryanto. Dirut PT GBU juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.

Untuk Syamsul Rizal, tuntutan sedikit lebih ringan. Selama 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. UP yang diterapkan ke direktur RPB ini sebesar Rp 1,03 miliar. Tapi ketika penyidikan berjalan, terdakwa sudah lebih dulu menyetorkan jaminan uang Rp 2,51 miliar ke kas negara.

Baca juga  Kejati Kaltara Amankan 5 Box Berkas dari DPUPR-Perkim Kaltara

“Sebesar Rp 1,03 miliar akan dirampas negara untuk menutupi kerugian. Sementara sisanya, Rp 1,47 akan disetorkan ke BKS atas biaya sewa alat berat PT RPB yang belum dibayar sejak kerja sama di 2018 lalu,” jelasnya membaca amar tuntutan.

Sementara Idaman Ginting, dituntut selama 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan pidana kurungan. Jaksa menilai, Idaman gagal mengelola modal yang diberikan Pemprov Kaltim dengan prinsip kehati-hatian.

Bagikan:
Berita Terkait