TANJUNG SELOR – Penyelesaian kelengkapan administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) belum rampung 100 persen.
Hingga kini, masih ada 8 orang calon PPPK hasil rekrutmen tahun 2024 itu yang belum keluar Nomor Induk PPPK-nya, karena pertimbangan teknis (pertek) yang belum keluar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa mengatakan, dari total 1.201 calon PPPK tahap I Pemprov Kaltara, 8 orang tersebut belum terbit pertek-nya.
Andi menjelaskan, penyebab belum keluarganya pertek itu karena yang bersangkutan belum melakukan peng-upload-an daftar riwayat hidup (DRH).
“Kami meminta BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk penurunan status agar yang bersangkutan bisa mengisi DRH-nya,” kata Andi.
Setelah penurunan status dilakukan oleh BKN beberapa waktu lalu, Andi menerima laboran bahwa 5 orang telah selesai, sedangkan 3 orang lainnya masih dalam proses.
Dalam hal ini, jika tidak selesai, maka calon PPPK tersebut dianggap tidak lanjut ke proses berikutnya atau dianggap mengundurkan diri.
Namun, pihaknya tetap berharap semua dapat menyelesaikan atau melengkapi kekurangan syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh calon PPPK itu. (**)