TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam momen libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, tidak diperkenankan untuk menggunakan kendaraan dinas melakukan mudik ataupun berlibur.
Pasalnya kendaraan dinas diperuntukkan sebagai kendaraan operasional yang menunjang pekerjaan kedinasan.
Terhadap hal ini, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala telah mewanti-wanti para ASN di lingkungan Pemprov Kaltara agar dalam mudik lebaran yang dimulai sejak 28 Maret sampai 7 April 2025 untuk menggunakan kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum.
“Jadi, larangan mudik menggunakan kendaraan dinas itu sudah diedarkan oleh pemerintah pusat. Bahwa tidak boleh menggunakan kendaraan dinas mudik,” ungkapnya, Rabu (26/3/2025).
Terkait larangan itu, Pemprov Kaltara akan membuatkan surat edaran agar larangan itu dipatuhi oleh semua ASN-nya.
“Pemprov Kaltara akan menurunkan lagi surat edaran tertulis khususnya kepada para ASN Provinsi Kaltara,” jelasnya.
Mantan Wakil Bupati Bulungan ini menjelaskan, aturan itu harus dipatuhi. Jika ke depannya ditemukan ada ASN tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka akan ada sanksi menanti setelah masuk kerja pada 8 April 2025 mendatang.
“Kalau memang nanti ada yang melakukan dan terbukti memakai. Maka mau tidak mau, itu akan ada teguran atau sanksi yang sesuai,” tegasnya.
Larangan mudik menggunakan mobil dinas tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Dimana dalam Permenpan-RB ini kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kemudian kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor. Lalu kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. (**)