Kejati Kaltara Periksa 8 Saksi soal Dugaan Tipikor Pembangunan BPSDM Kaltara

diterbitkan: Rabu, 19 Februari 2025 07:28 WITA
Gedung BPSDM Kaltara yang pembangunannya diduga terjadi tindak pidana korupsi. 

TANJUNG SELOR – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara.

Dalam prosesnya, Kejati Kaltara telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan BPSDM Kaltara itu saat penggeledahan di DPUPR-Perkim Kaltara hingga melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 8 saksi.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya itu lantaran beberapa bagian bangunan gedung BPSDM Kaltara tersebut dinilai tidak sesuai spek.

Baca juga  Realisasi Investasi Kaltara Triwulan I-2025 Tembus Rp6,41 Triliun

“Permasalahannya adalah beberapa bagian bangunan yang kekurangan spek. Menurut kami dan alat bukti ini akan menimbulkan kerugian negara,” ujar Nurhadi saat konfrensi pers di Tanjung Selor, Rabu (19/2/2025).

Proses pembangunan gedung BPSDM ini terbagi dalam 3 tahap, yaitu tahap pertama berupa land clearing di tahun 2021. Kemudian tahap kedua tahun 2022 dan tahap ketiga tahun 2023 berupa kegiatan pembangunan.

Baca juga  Gara-gara Judol, DI Nekat Curi Gerobak Jualan Warga di Bulungan

“Untuk kerugian negara, kita akan minta pada pejabat auditor berwenang untuk melakukan perhitungan,” tuturnya.

Ia menyebutkan total anggaran pembangunan gedung BPSDM itu sekitar Rp 8,6 miliar, yang terakumulasi mulai dari tahap 1 hingga tahap 3.

Terhadap kasus tersebut, Nurhadi mengaku bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 8 orang saksi termasuk di dalamnya kepala dinas, kepala bidang, kontraktor, konsultan dan saksi ahli.

Baca juga  Kasipers hingga Dandim di Jajaran Korem 092/Maharajalila Berganti

“Saksi yang diperiksa yaitu yang mengetahui tentang seluk beluk pembangunan gedung BPSDM ini. Kita telah meminta pendapat ahli yang bisa menerangkan adanya kerugian negara,” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait