Anggaran Pengobatan Penderita HIV Seumur Hidup Jadi Sorotan DPRD Samarinda, Usai Kasus Mencapai 4.000 Orang

diterbitkan: Senin, 29 Juni 2026 08:26 WITA
Ismail Latisi, Anggota DPRD Samarinda

NUSANTARA TERKINI – Lonjakan signifikan angka proyeksi klinis Orang Dengan HIV (ODHIV) di Kota Samarinda memicu kekhawatiran dari jajaran legislatif.

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memberikan peringatan keras (warning) terkait potensi pembengkakan pos belanja jaminan kesehatan negara, mengingat estimasi akumulasi kasus hiv samarinda kini dilaporkan telah menembus angka 4.000 kasus.

Sorotan utama tertuju pada beban fiskal jangka panjang yang harus ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah maupun instrumen jaminan kesehatan nasional.

Berbeda dengan karakteristik penyakit infeksi menular lain seperti Tuberkulosis (TBC) yang memiliki batas waktu pengobatan berkisar antara enam hingga sembilan bulan, penanganan klinis komparatif untuk penderita HIV menuntut kepatuhan terapi obat-obatan antiretroviral (ARV) secara berkala dan seumur hidup.

Rapor Kepatuhan Berobat Baru Menyentuh 50 Persen

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, memaparkan dari total kalkulasi 4.000 temuan kasus klinis yang tercatat di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur tersebut, potret kepatuhan berobat masih sangat timpang.

Baca juga  Pansus LKPj Soroti Kinerja Varia Niaga, Setoran PAD Dinilai Terlalu Kecil

Hingga kuartal kedua tahun ini, baru sekitar 2.000 orang yang terkonfirmasi aktif secara berkala mengakses layanan pengobatan medis rumah sakit. Sementara itu, sisanya disinyalir belum mendapatkan penanganan secara optimal atau masuk kategori putus obat (loss to follow up).

“Tingginya kasus HIV ini otomatis akan berbanding lurus dengan besarnya alokasi anggaran negara untuk membiayai pengobatan. Terapi HIV itu harus dijalani seumur hidup, sehingga memerlukan biaya yang tidak sedikit di pos kesehatan kita,” ujarnya.

Ismail menguraikan, tingginya kurva grafik penularan di Kota Tepian saat ini secara epidemiologi didominasi oleh kluster kelompok hubungan seksual sejenis, atau secara teknis medis diistilahkan sebagai kelompok Lelaki Suka Lelaki (LSL). Ia meminta tren perilaku berisiko tinggi ini mendapat perhatian serius dan intervensi masif dari pemerintah daerah.

Baca juga  Pusat Kucurkan Rp203 Miliar Perbaiki Jalan Rusak Berau-Kutim

“Maka kita minta jangan sampai anak bangsa atau pemuda kita di usia produktif yang seharusnya memberikan karya bagi daerah, justru terkena HIV dan menjadi beban anggaran negara secara berkepanjangan akibat perilaku yang keliru,” paparnya lugas.

Desak Sinergi Lintas OPD untuk Putus Rantai Penularan

Menyikapi fenomena ini, Komisi IV meminta Pemerintah Kota Samarinda tidak membebankan penanganan epidemi ini kepada sektor hilir medis semata.

Jika Dinas Kesehatan (Dinkes) difokuskan pada pemetaan klinis dan suplai logistik obat, maka instansi hulu seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) wajib digandeng untuk membangun sistem proteksi dini di lingkungan sekolah.

DPRD Samarinda mendorong integrasi materi pencegahan penyakit menular seksual, penularan jarum suntik, hingga bahaya tuberkulosis masuk ke dalam kurikulum pembelajaran atau kegiatan penyuluhan terintegrasi secara berkala di tingkat SMP hingga SMA sederajat.

Baca juga  Pasar Pagi Samarinda Sudah Cantik Tapi Kenapa 900 Kios Masih Kosong

Di sisi lain, Ismail juga mengusulkan wacana pembentukan fasilitas pendampingan klinis dan psikososial dalam bentuk panti rehabilitasi khusus bagi kelompok berperilaku menyimpang (LGBT).

Keberadaan wadah tersebut diharapkan mampu menjadi ruang screening, konseling, sekaligus edukasi medis agar kluster penularan tidak semakin meluas ke lingkaran masyarakat umum.

Kendati menyuarakan pengetatan pencegahan dari sudut pandang regulasi dan anggaran, politisi Samarinda ini tetap mengingatkan dengan tegas agar segenap lapisan masyarakat tidak menerapkan tindakan diskriminatif terhadap para penderita.

“Ketika ada warga kita yang sudah terlanjur terpapar HIV, jangan sampai lingkungan sosial melakukan aksi perundungan (bullying) atau menyematkan stigma negatif berlebihan. Penyakitnya yang kita batasi penularannya, namun pemulihan hak kesehatannya tetap harus didukung secara manusiawi,” pungkas Ismail.(*)

Bagikan:
Berita Terkait