Belum Ada Fraksi Pengusul, Proses Hak Angket DPRD Kaltim Tertunda

diterbitkan: Jumat, 1 Mei 2026 07:12 WITA
Anggota DPRD Kaltim, Nurhadi (kiri) dan Subandi (kanan), saat menerangkan hasil pembahasan rapat antarfraksi.

NUSANTARA TERKINI – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menuju penggunaan hak angket masih jauh dari kata final. Rapat internal yang digelar hingga Kamis malam (30/4/2026) belum menghasilkan keputusan konkret, melainkan baru menelurkan kesepakatan untuk menjadwalkan ulang pembahasan.

Hambatan utama dari tertundanya proses ini adalah dinamika di dalam tubuh legislatif itu sendiri. Juru Bicara DPRD Kaltim Subandi mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun fraksi yang secara tegas mengambil posisi sebagai pengusul atau inisiator hak angket.

Padahal, syarat formal kelembagaan untuk mengajukan hak tersebut terbilang cukup mudah. Aturan hanya mensyaratkan dukungan minimal dari 10 anggota dewan yang berasal dari sekurang kurangnya dua fraksi berbeda.

Baca juga  Abrasi Maratua dan Derawan Kian Mengkhawatirkan, Syarifatul Sebut Sumber Air Bersih Mulai Terancam

Meski secara jumlah mudah dipenuhi, Subandi menegaskan bahwa persoalan utamanya terletak pada proses politik lintas fraksi. Pembentukan kesepakatan bersama menjadi tantangan tersendiri yang membuat prosesnya berjalan lambat.

“Belum ada inisiator. Itu yang membuat proses ini masih menggantung,” kata Subandi.

Kesepahaman Politik Menjadi Kunci Utama

Tuntutan publik pasca aksi 21 April yang menjadi dasar wacana hak angket ini ternyata membutuhkan konsolidasi politik yang panjang. Subandi menjelaskan bahwa proses ini memiliki tahapan kelembagaan yang mengharuskan seluruh fraksi untuk duduk bersama menyamakan persepsi.

“Tidak bisa sepihak. Semua fraksi harus dilibatkan. Ini soal mekanisme dan kesepahaman politik,” ujarnya menambahkan penjelasan terkait mekanisme tersebut.

Baca juga  Geruduk Kantor DPRD Kaltim, Mahasiswa Minta Inpes 1/2025 Dibatalkan

Di sisi lain, belum terbentuknya kesepakatan juga dipengaruhi oleh terbatasnya peserta pada rapat sebelumnya. Pembahasan masih berada di tingkat Badan Musyawarah (Banmus), sehingga keputusan yang ada belum mampu mencerminkan sikap utuh secara kolektif dari lembaga wakil rakyat tersebut.

Oleh sebab itu, DPRD Kaltim menjadwalkan rapat lanjutan pada Senin, 4 Mei 2026 yang akan diperluas dengan melibatkan seluruh pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Juru Bicara DPRD Kaltim lainnya, Nurhadi, memastikan bahwa pemilihan tanggal 4 Mei bukan upaya untuk menunda nunda proses. Ia menjelaskan bahwa jadwal tersebut disesuaikan agar tidak berbenturan dengan hari libur.

Baca juga  Satu Kelas Dua Angkatan, Syarifatul Syadiah Perjuangkan Gedung Sekolah Layak di Gunung Tabur

“Ada libur nasional dan akhir pekan. Kita ingin rapat ini dihadiri lengkap agar pembahasan maksimal,” sebut Nurhadi.

Ia menambahkan bahwa seluruh anggota DPRD akan diundang dalam forum penentu tersebut. Terkait hasil akhirnya nanti, Nurhadi menyebut bahwa kondisinya masih sangat dinamis dan bergantung sepenuhnya pada pandangan masing masing fraksi.

Pernyataan ini sejalan dengan dinamika sebelumnya, di mana Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel sempat mengklaim bahwa dorongan penggunaan hak angket telah mendapat dukungan tanda tangan dari tujuh fraksi. Publik kini menanti hasil akhir paripurna mendatang untuk melihat apakah dukungan tersebut terealisasi menjadi usulan resmi atau kandas di tengah jalan.

Bagikan:
Berita Terkait