TANJUNG SELOR – Bupati Malinau, Wempi W Mawa mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir di wilayah Kabupaten Malinau tahun 2025.
Dalam SK bernomor : 360/K.266/2025 itu ditetapkan masa tanggap darurat bencana banjir di wi wilayah Kabupaten Malinau itu selama tujuh hari, yakni pada 21-27 Mei 2025.
Pada dictum ketiga SK tersebut disebutkan bahwa dalam masa tanggap darurat bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau dan instansi vertikal terkait, TNI, Polri, BUMD dan BUMD agar mendukung pelaksanaan tanggap darurat secara terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi.
Hal ini dilakukan dalam penanganan bencana meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pengawasan pengungsi, mobilisasi personel dan kendaraan pendukung, serta tindakan lain yang dianggap perlu dalam pengurangan dampak bencana.
“Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada APBD Malinau tahun 2025 APBN serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat,” demikian bunyi dictum keempat dari keputusan itu.
Adapun keputusan tersebut sudah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila ada kekeliruan di dalamnya maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat ini ditembuskan kepada delapan pihak, mulai dari Gubernur Kaltara, Kepala BPBD, Kepala Pelaksana BPBD hingga Inspektorat Daerah dan Kepala Bagian Hukum Setkab Malinau.
Untuk diketahui, banjir yang terjadi di Malinau saat ini merupakan dampak dari luapan Sungai Sesayap dan Sungai Mentarang. Beberapa daerah yang terendam saat ini salah satunya Kecamatan Malinau Kota. (**)