TANJUNG REDEB- Tiga tersangka kasus korupsi danah hibah KONI Berau periode 2019-2022, beserta barang bukti kini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Samarinda.
Para tersangka tersebut diantaranya, AH, SU, dan IRW. Ketiganya ditangkap karena diduga telah melakukn tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1 miliar, kala menjadi pengurus KONI Berau, periode 2019-2022.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Rido Doly Kristian mengatakan, penyerahan berkas tahap dua itu, pada Selasa (12/12/2023) lalu, sekira Pukul 09.00-12.00 Wita.
“Tahap dua sudah. Kini tengah tahap penuntutan oleh kejati,” terangnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Berau ini juga mengungkapkan, penyerahan ketiga tersangka ke Kejati dikatakannya bersamaan dengan barang bukti.
“Ketiga tersangka juga diserahkan dalam kondisi aman dan tertib,” jelasnya.
Untuk diketahui, medio November 2023 lalu, dan telah diterima oleh Kejati Kaltim. Dengan Diserahkannya berkas kedua tersebut, diharapkan Rido, dapat segera diproses, sehingga para tersangka korupsi dapat dijerat hukum sesuai dengan perbuatannya.
Kasus korupsi KONI Berau hingga saat ini, masih menjadi perhatian publik Batiwakkal. Sebab, tak sedikit masyarakat Berau menyayangkan adanya tindakat tersebut. Dementara para atlet Berau membutuhkan dukungan untuk berlatih, karena selama ini fasilitas dan pembinaan latihan masih belum maksimal.
“Ini juga sebagai peringatan tegas kepada semua pihak, untuk tidak coba-coba melakukan tindak pidana korupsi, jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” pungkasnya. (/)