SAMARINDA – Usai penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Hibah dalam tubuh Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim masih belum bisa memastikan angka kerugian yang diderita negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan, sejauh ini kasus penyimpangan dana hibah diperkirakan memberikan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
“Tapi untuk angka pasti, masih menunggu hasil yang resmi dari tim audit,” kata Toni.
Sebelumnya pada Kamis (18/9/2025) Kejati Kaltim menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma dan Eks Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain sebagai tersangka. Keduanya langsung mengenakan rompi tahanan Kejati usai sebelumnya menjalani pemeriksaan.
Plt Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Juli Hartono, menjelaskan kalau keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.
Ia melanjutkan, tersangka AHK dan Zairin Zain diduga kuat telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengelola dana hibah, hingga menyebabkan kerugian negara, yang ditaksir sementara mencapai Rp10 miliar.
“Angka pastinya menunggu hasil audit resmi dari pihak auditor keuangan,” tambahnya.
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya kemudian ditahan di Rutan Klas I Samarinda selama 20 hari ke depan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan dilakukan untuk kelancaran proses hukum hingga tahap penuntutan dan persidangan,” kata Juli Hartono.
Meski telah menetapkan dua tersangka, namun penyidik Kejati Kaltim menegaskan kalau pendalaman kasus masih akan terus dilakukan. Hal ini membuat potensi penambahan tersangka menjadi sangat memungkinkan. Utamanya jika ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lainnya.






