TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan seluruh dokumen persyaratan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sudah lengkap.
Saat ini, BKD tengah mengatur jadwal untuk penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi 409 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Andi Amriampa memastikan hal itu karena pertimbangan teknis (pertek) mengenai usulan nomor induk PPPK Paruh Waktu Pemprov Kaltara sudah diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada bulan lalu.
“Dokumen (pertek) ini menjadi dasar untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Sekarang kita tinggal menunggu arahan pimpinan, dalam hal ini Pak Gubernur,” kata Andi Amriampa.
Terhadap hal itu, ia pun memastikan bahwa tidak ada kendala berarti pada tahap administrasi PPPK Paruh Waktu ini.
Artinya, penyerahan SK hanya tinggal menyesuaikan dengan agenda pimpinan. Harapannya, ini dapat segera terlaksana supaya PPPK Paruh Waktu ini dapat segera bertugas sesuai dengan ketentuan.
“Kami imbau kepada calon PPPK Paruh Waktu agar tetap sabar dan terus memantau update informasi resmi dari BKD,” pungkasnya. (**)






