TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini tengah mempersiapkan jadwal untuk penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini menyusul dar diterbitkannya pertimbangan teknis (pertek) mengenai usulan nomor induk PPPK Paruh Waktu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu.
“Saat ini SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk kita di Pemprov Kaltara on proses. Untuk pertek-nya sudah keluar dari BKN,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa.
Adapun pertek ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan BKN sebagai bentuk persetujuan atas usulan nomor induk PPPK Paruh Waktu yang diajukan oleh pemerintah daerah. Untuk di Pemprov Kaltara, PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK sebanyak 409 orang.
“Kita masih menunggu arahan pimpinan (Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang) untuk kapan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dijadwalkan. Sementara kita masih menyesuaikan jadwal pimpinan,” sebutnya.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada calon PPPK Paruh Waktu Pemprov Kaltara untuk tetap bersabar dan terus memantau perkembangan proses yang dilakukan BKD Kaltara. (**)






