TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Pengungkapan pada 29 November 2025 itu menguak rantai bisnis emas ilegal yang berjalan rapi mulai dari penggalian, pengolahan, hingga distribusi lintas pulau.
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi mengatakan, penyidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan menerbitkan surat perintah penyidikan serta SPDP pada hari yang sama.
“Operasi ini dilakukan setelah kami memperoleh indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan dan penampungan emas tanpa izin yang berjalan sistematis,” ujar Dadan, Rabu (3/12/2025).
Dalam penyidikan, polisi menemukan metode pengolahan emas yang umum digunakan tambang tanpa izin, mulai dari penggunaan tromol dan tong untuk menggiling material tanah hingga pemakaian bahan kimia berbahaya seperti air raksa dan sianida.
Setelah diolah, emas kemudian dimurnikan dengan cara dibakar hingga terpisah dari material lainnya. Tak hanya mengolah, para pelaku juga diduga menampung emas dari penambang ilegal lain sebelum dijual ke jaringan pembeli di Sulawesi.
“Ini bukan aktivitas individu semata. Ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan kegiatan terorganisasi,” ungkap Dadan.

Pada kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial AW dan FMS. Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk emas olahan dan peralatan pemurnian.
Penyidik menyebut FMS telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Barang bukti yang disita menggambarkan aktivitas pemurnian yang intensif, di antaranya emas total 318,87 gram, timbangan digital, alat pembakar, palu, penjepit, pinset, buku catatan transaksi, serta uang tunai Rp1.870.000.
“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengolah, tapi juga menampung dan memperjualbelikan emas ilegal,” ujar Dadan.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk warga sekitar dan anggota tim penangkap. Penyidik juga menghadirkan ahli dari Kementerian ESDM serta ahli ukur emas dari PT Pegadaian untuk memastikan kadar dan kandungan emas.
Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dadan menegaskan penyidikan masih berjalan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara. Ia menyebut kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku tambang ilegal, khususnya yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polda Kaltara.
“Penambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Cegah Kerusakan Lingkungan dan Banjir
Kombes Dadan menambahkan, Polda Kaltara melalui Ditreskrimsus juga memperkuat langkah pencegahan agar praktik penambangan ilegal tidak kembali marak terjadi di Kaltara.
Menurutnya, aktivitas tambang liar sering meninggalkan lubang-lubang galian, rusaknya tutupan hutan, hingga pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia, yang semuanya berpotensi memicu banjir dan longsor.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga meningkatkan patroli, pengawasan wilayah rawan dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan risiko banjir di musim hujan,” ujar Dadan.
Ia pun memastikan Polda Kaltara akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di provinsi ke-34 Indonesia ini.
“Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan efektif,” pungkasnya. (**)






