Gara-gara Judol, DI Nekat Curi Gerobak Jualan Warga di Bulungan

diterbitkan: Senin, 17 Februari 2025 11:08 WITA
Pelaku pencurian gerobak jualan warga (dua dari kanan) yang berhasil diamankan Polresta Bulungan. 

TANJUNG SELOR – Judi online (judol) masih menjadi salah satu penyakit masyarakat di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Bagaimana tidak, akibat judol seorang warga Tanjung Selor berinisial DI (39) diamankan Resmob Satreskrim Polresta Bulungan.

Pelaku diamankan di Jalan H. Maskur, Tanjung Selor pada Minggu (16/2/2025) akibat melakukan aksi nekat mencuri gerobak jualan warga di Jalan Meranti Buntu pada Selasa (11/2/2025).

Baca juga  Tim Penjinak Bom Brimob Polda Kaltara Dikerahkan Sterilisasi Lokasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kaltara

“Tim Resmob berhasil menangkap pelaku DI karena mencuri gerobak milik warga lalu dijual,” ujar Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas, IPTU Magdalena Lawai, Senin (17/2/2025).

Keterangan pelaku kepada petugas, gerobak itu dijual untuk melunasi utangnya serta sebagian hasil dari penjualan gerobak curian itu digunakan untuk bermain judi slot.

Baca juga  Belum Tetapkan Tersangka, Penyidik Masih Fokus Lakukan Pemeriksaan Saksi

Aksi pencurian itu dilakukan pelaku ketika korban menyimpan gerobak tersebut di gudang semennya. Saat melakukan perjalanan keluar rumah, korban melihat gerobaknya masih ada.

“Setelah pukul 19.00 Wita korban sempat mendengar suara motor di samping rumahnya. Saat dicek suara motor dan orang yang mengendarainya sudah tidak ada,” jelasnya.

Keesokan harinya, ketika korban hendak berangkat kerja melihat gerobak miliknya sudah tidak ada di dalam gudang semen.

Baca juga  Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Gram Sabu Diblender di Polresta Bulungan

“Kerugian korban sekitar Rp 5 juta. Setelah mendapatkan laporan, tim Resmob Satreskrim melakukan pencarian hingga akhirnya pelaku ditangkap di Jalan H. Maskur,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (**)

Bagikan:
Berita Terkait