TANJUNG SELOR – Pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk masa jabatan 2025-2030 telah dibuka.
Sesuai jadwal, waktu pendaftaran itu selama 15 hari, terhitung mulai 21 Januari hingga 4 Februari 2025.
Proses seleksi ini membutuhkan minimal 24 orang pelamar untuk memenuhi 8 kali kebutuhan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis (juknis).
“Tapi kalau bisa sampai 100 orang yang mendaftar,” ujar Lili Suryani, Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kaltara periode 2025-2030 saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).
Selain itu, Lili juga menyebutkan bahwa sesuai ketentuan yang ada, keterwakilan perempuan juga menjadi atensi, dengan kuota minimal 30 persen.
Ketika sampai akhir pendaftaran jumlah yang mendaftar belum memenuhi 8 kali jumlah kebutuhan, maka akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
Tentunya sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Jika misalnya kebutuhan untuk kuota perempuan yang belum terpenuhi, maka perpanjangan akan dibuka untuk kuota perempuan.
“Begitu juga untuk yang laki-laki. Artinya, proses ini sudah ada aturannya,” kata Lili.
Pastinya, dalam pengumuman yang sudah diedarkan oleh pihaknya itu semua sudah dicantumkan secara jelas terkait persyaratan dan ketentuan untuk seleksi calon anggota Bawaslu Kaltara untuk masa jabatan 2025-2030 ini.
Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi pendaftat dalam seleksi ini di antaranya ber-KTP-el Kaltara, berisia minimal 35 tahun dan melampirkan minimal ijazah S1.
“Bagi masyarakat Kaltara yang sudah memenuhi syarat, ayo daftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kaltara ini,” serunya. (**)