Dapat 513 Laporan Sepanjang 2025, Ini Rahasia Ombudsman Kaltim Overachieve Target

diterbitkan: Senin, 25 Mei 2026 07:07 WITA
Ombudsmab RI
Kantor Ombudsman Perwakilan Kaltim

NUSANTARA TERKINI – Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) kebanjiran aduan masyarakat sepanjang tahun 2025. Terhitung, ada 513 akses laporan yang masuk meja meja pengawas pelayanan publik tersebut.

Menariknya, di tengah tingginya gelombang keluhan warga, lembaga ini justru mencetak raport hijau dengan melampaui target (overachieve) penyelesaian kasus yang dipatok oleh pemerintah pusat.

Dari total ratusan aduan yang masuk, Ombudsman Kaltim sukses menggenjot penyelesaian sengketa administrasi hingga menembus angka 213 laporan. Capaian ini melesat jauh di atas target baku yang tertuang dalam perjanjian kinerja tahunan instansi.

Strategi Ekstra di Balik Pelampauan Target

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Mulyadin, mengungkapkan bahwa rahasia di balik keberhasilan timnya bekerja di atas target adalah komitmen untuk memangkas birokrasi penanganan berkas dan memperketat proses verifikasi di fase awal.

Baca juga  Bye-bye Galau Bayar Semesteran! Program Gratispol "Amankan" Kursi 1.300 Mahasiswa UINSI

Dari 513 akses komunikasi yang masuk, tim verifikator menyaring secara ketat hingga mendapati 188 laporan yang benar-benar lolos syarat formil maupun materiil untuk langsung ditindaklanjuti.

“Target berdasarkan perjanjian kinerja tahun 2025 itu sebenarnya sebanyak 168 laporan. Namun, kami di Perwakilan Kaltim berhasil menyelesaikan lebih dari 213 laporan,” terang Mulyadin dalam keterangannya di Samarinda, Senin (25/5/2026).

Mulyadin menegaskan, banyaknya kasus yang tuntas ini menjadi bukti sahih bahwa hampir seluruh jeritan masyarakat yang masuk ke kanal aduan mereka direspons nyata dan tidak ada yang diabaikan.

Jika ditotal dengan sisa berkas berjalan, ada sekitar 200 laporan masyarakat yang berhasil dicarikan jalan keluar atau dimintakan klarifikasi langsung kepada instansi-instansi pemerintah yang menjadi terlapor.

Baca juga  Disdik Berau Janjikan Pembayaran Gaji Honorer Seelum Lebaran

“Meningkatnya jumlah penyelesaian kasus ini berbanding lurus dengan melonjaknya grafik kepercayaan publik. Warga Kaltim kini makin percaya bahwa Ombudsman mampu menjadi jembatan penyelesaian persoalan pelayanan publik yang mampet di daerah,” urainya.

Potong Jalur Administrasi Lewat WhatsApp Center

Selain penegakan syarat administrasi baku, rahasia lain yang membuat penyelesaian laporan di Kaltim begitu agresif adalah diterapkannya sistem manajemen krisis atau respon cepat (quick response).

Untuk laporan-laporan tertentu yang bersifat darurat dan berpotensi mengancam keselamatan atau hak hidup masyarakat, Ombudsman memilih memotong jalur birokrasi yang kaku.

Dalam situasi krusial, pelapor tidak perlu lagi menunggu berhari-hari untuk melengkapi tumpukan berkas dokumen. Masyarakat bisa langsung memanfaatkan layanan pengaduan kilat via sambungan telepon maupun pesan instan di WhatsApp Center.

Baca juga  Korban Kedua Feri Tenggelam di PPU Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia

“Kalau dalam keadaan darurat, masyarakat cukup menghubungi Ombudsman melalui telepon atau WA Center, maka kami bisa segera mengotentikasi. Persyaratan administrasi bisa diproses kemudian,” jelas Mulyadin memberikan kelonggaran.

Guna menjaga konsistensi kinerja di tahun berjalan ini, Ombudsman Kaltim kembali mengimbau masyarakat di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim untuk tidak takut melaporkan segala bentuk maladministrasi, pungutan liar, maupun kelalaian layanan di instansi vertikal maupun daerah.

Warga dapat berkonsultasi secara gratis dan aman melalui nomor WhatsApp Center resmi Ombudsman Kaltim di 0811-171-3737.

Meski jalur darurat dibuka, masyarakat tetap diimbau menyertakan bukti pendukung awal yang valid agar laporan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk langsung disidangkan atau dimediasikan dengan instansi terkait.(*)

Bagikan:
Berita Terkait