BERAU – DPRD Berau bersama Pemkab Berau menyepakati sejumlah rancangan peraturan daerah (propemperda) untuk dibahas di tahun 2025 ini. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyebut, pihaknya di legislatif mengusulkan dua usulan Raperda.
“Ada dua raperda yang jadi inisiatif kami dari DPRD Berau. Sedangkan sisanya ada yang lanjutan dari tahun 2024, dan usulan pihak eksekutif,” terangnya.
Raperda yang diusulkan DPRD Berau di antaranya tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan pedoman pembentukan dan penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
“Raperda tersebut diharapkan mampu jadi pedoman bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan masyarakat hukum adat,” tambah dia.
Sedangkan untuk raperda pembentukan dan penguatan BUMK diharapkan dapat menigkatkan pendapatan asli kampung, sehingga kampung bisa menjadi lebih mandiri.
“BUMK di kabupaten berau ditetapkan agar pendapatan asli kampung semakin mandiri dalam menyelenggarakan pembangunan kampung,” harap Dedy. .
Sementara untuk tujuh raperda lain di antaranya mencakup perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan pangan di daerah, rencana tata ruang wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029. (adv)