DPRD Berau Usulkan Dua Raperda untuk Dibahas Dalam Propemperda 2025

diterbitkan: Selasa, 11 Maret 2025 01:09 WITA

BERAU – DPRD Berau bersama Pemkab Berau menyepakati sejumlah rancangan peraturan daerah (propemperda) untuk dibahas di tahun 2025 ini. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyebut, pihaknya di legislatif mengusulkan dua usulan Raperda.

Baca juga  Masalah Tapal Batas Urung Selesai, DPRD Minta OPD Terkait Lekas Cari Langkah Penyelesaian

“Ada dua raperda yang jadi inisiatif kami dari DPRD Berau. Sedangkan sisanya ada yang lanjutan dari tahun 2024, dan usulan pihak eksekutif,” terangnya.

Raperda yang diusulkan DPRD Berau di antaranya tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan pedoman pembentukan dan penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

“Raperda tersebut diharapkan mampu jadi pedoman bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan masyarakat hukum adat,” tambah dia.

Baca juga  Abrasi di Teluk Sumbang Kian Mengkhawatirkan, DPRD Berau Minta Pemkab Lekas Ambil Sikap

Sedangkan untuk raperda pembentukan dan penguatan BUMK diharapkan dapat menigkatkan pendapatan asli kampung, sehingga kampung bisa menjadi lebih mandiri.

“BUMK di kabupaten berau ditetapkan agar pendapatan asli kampung semakin mandiri dalam menyelenggarakan pembangunan kampung,” harap Dedy. .

Sementara untuk tujuh raperda lain di antaranya mencakup perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan pangan di daerah, rencana tata ruang wilayah Kabupaten Berau Tahun 2025-2045, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029. (adv)

Baca juga  Ikuti Peraturan, DPRD Berau Dorong Percepatan Pembentukan Dinas Damkarmat

Bagikan:
Berita Terkait