Empat Hari Sisir Jakarta, Kejati Kaltara Geledah Kantor Bank Raya hingga PT SSP

diterbitkan: Rabu, 4 November 2026 10:41 WITA
Tim Tipidsus Kejati Kaltara mengeleda salah satu tempat di Jakarta. (Foto: Kejati Kaltara)

NUSANTARA TERKINI – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP) terus bergulir.

Tak berhenti pada penetapan dan penahanan dua tersangka, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak ke Jakarta.

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi. D mengatakan, terkait hal ini, Kejati Kaltara melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta selama empat hari berturut-turut, mulai 26-29 Oktober 2026.

Baca juga  Kejati Kaltara Periksa 8 Saksi soal Dugaan Tipikor Pembangunan BPSDM Kaltara

“Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan yang terus dilakukan setelah sebelumnya penyidik menetapkan dan menahan dua orang tersangka,” ujarnya, Rabu (4/11/2026).

Dua tersangka itu yakni seorang laki-laki berinisial TKSD (65 th) selaku Direktur Utama PT. SSP dan perempuan berinisial BF (58 th) selaku Group Head PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk/PT Bank Raya Agroniaga Tbk.

Baca juga  Wagub Ingkong Minta Perusahaan Kolaborasi Perbaiki Jalan Poros Tanjung Selor-Tanah Kuning

Disampaikannya, upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan penyidik guna memperkuat alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi oleh PT Bank Raya Agroniaga Tbk kepada PT. SSP.

“Ini berjalan sejak tahun 2017 hingga 2025 yang diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” sebutnya.

Baca juga  Peringati HUT ke-79 Bhayangkara, Kapolresta Bulungan Soroti Peningkatan Kasus Pelecehan Anak

Adapun penggeledahan tersebut dilakukan di empat tempat, yaitu kediaman tersangka TKSD, Kantor PT. SSP, Kantor Bank Raya Agroniaga, serta tempat lainnya di kawasan Puri Kembangan.

“Dari kegiatan penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset milik tersangka TKSD untuk menambah dan memperkuat alat bukti,” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait