FGD Keuangan Daerah, Sekkab Kubar Tekankan Peningkatan Kualitas Belanja

diterbitkan: Selasa, 28 Juli 2026 08:15 WITA
Penyerahan cindera mata pada pembukaan FGD Pengelolaan Keuangan Daerah yang Kompeten dalam Kerangka Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 oleh Pemkab Kubar di Jakarta. (Foto: Diskominfo Kubar)

NUSANTARA TERKINI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) menggelar Forum Group Discussion (FGD) Pengelolaan Keuangan Daerah yang Kompeten dalam Kerangka Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Langkah ini dilakukan guna memperkuat kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah agar semakin profesional, transparan dan akuntabel. Harapannya, aparatur memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru, khususnya implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Demikian disampaikan Bupati Kubar, Frederick Edwin melalui sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Erik Victory saat membuka FGD tersebut. Hadir juga Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kubar, Erlinsiana, serta Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kubar, Hendrita Teofila.

Baca juga  Bupati Bulungan Minta BUMD dan BLUD Terus Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Sekkab Erik menegaskan, FGD ini merupakan wadah strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat pemahaman regulasi, sekaligus meningkatkan kompetensi aparatur, terutama di lingkungan BKAD.

Menurutnya, seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan hingga pengelolaan barang milik daerah harus dipahami secara menyeluruh agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan.

“Saya berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan forum ini sebaik-baiknya sebagai sarana berdiskusi, bertukar pengalaman, sekaligus mencari solusi atas berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Sekkab Erik membacakan sambutan bupati.

Ia juga memberikan apresiasi kepada BKAD Kubar yang menginisiasi pelaksanaan FGD sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur menghadapi dinamika pengelolaan keuangan daerah yang semakin kompleks dan menuntut profesionalisme tinggi.

Baca juga  Duta Wisata dan Putri Pariwisata Sendawar 2026 Jadi Wajah Promosi Kubar

Ia menjelaskan, lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 menjadi tonggak penting reformasi pengelolaan keuangan daerah. Regulasi tersebut dibangun di atas empat pilar utama, yakni pengelolaan perpajakan daerah, transfer ke daerah, pembiayaan utang daerah serta pengendalian APBD.

Keempat pilar itu dirancang untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15/9949/Keuda tanggal 17 Desember 2025 juga menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, disertai percepatan realisasi belanja daerah agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat.

Baca juga  BKD Kaltara Dorong peningkatan Kualitas ASN lewat Asesmen Terukur

Untuk itu, pengelolaan keuangan daerah tidak lagi sekadar dipahami sebagai proses administrasi, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pembangunan daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui peningkatan kapasitas aparatur dan kesamaan persepsi, saya yakin kualitas pengelolaan keuangan daerah akan semakin baik, kualitas belanja daerah meningkat, serta kesinambungan fiskal daerah tetap terjaga,” tegasnya.

“Hal ini tentu menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung visi Kubar semakin sejahtera, aman, adil, merata dan beradat,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kubar)

Bagikan:
Berita Terkait