IJTI Apresiasi Pembentukan KPID Kaltara, Ingatkan Timsel Perhatikan Latar Belakang Penyiaran Calon Komisioner

diterbitkan: Jumat, 31 Oktober 2025 04:30 WITA
Ketua IJTI Kaltara, H. Usman Coddang, S.Kom

TARAKAN – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara (Kaltara) mengapresiasi pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltara.

IJTI Kaltara juga memberikan apresiasi terhadap Tim Seleksi (Timsel) yang telah bekerja profesional hingga tahap uji kompetensi psikotest pemilihan komisioner KPID Kaltara.

Ketua IJTI Kaltara dua periode yang juga Kontributor MNC Kaltara, H. Usman Coddang, S.Kom mengatakan, pembentukan KPID menjadi momentum penting bagi dunia penyiaran di provinsi yang baru berusia 13 tahun ini.

Kehadiran lembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan isi siaran, menjaga etika penyiaran dan mendorong tumbuhnya lembaga penyiaran lokal yang berkualitas.

Baca juga  Gubernur Zainal Ajak Stakeholder Dukung Pembangunan Pabrik Minyak Goreng di Kaltara

“Kami memberikan apresiasi atas kerja Tim Seleksi yang sudah menjalankan proses dengan terbuka dan akuntabel. Ini langkah maju bagi Kaltara untuk memiliki KPID,” ujarnya di Tarakan, Jumat (31/10/2025).

Meski begitu, IJTI Kaltara mengingatkan agar Tim Seleksi tetap memperhatikan kompetensi dan pemahaman calon komisioner terhadap dunia penyiaran.

“KPID adalah lembaga strategis yang membutuhkan orang-orang yang betul-betul paham tentang penyiaran, regulasi, dan etika media. Jangan sampai lembaga ini diisi oleh mereka yang tidak memahami karakter dunia siaran,” tegasnya.

Baca juga  Pertamina Bentuk Satgas Jaga Stok BBM Tetap Aman di Kaltara 

IJTI Kaltara juga menilai pentingnya mempertimbangkan peserta dengan latar belakang jurnalis, praktisi media, atau penyiar, karena pengalaman di lapangan akan sangat membantu dalam menjalankan fungsi pengawasan isi siaran.

“Mereka yang berasal dari dunia jurnalistik dan penyiaran tentu lebih memahami dinamika media serta tantangan etika di lapangan. Sudut pandang itu penting untuk memperkuat peran KPID,” tambahnya.

Baca juga  Babak Baru Kasus Kekerasan Seksual Oknum Komisioner KPU Berau, Istri Lapor Balik Korban hingga Gugat Cerai Suami

Pembentukan KPID Kaltara sendiri menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan penyiaran di seluruh Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Kehadiran KPID diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial lembaga penyiaran.

IJTI Kaltara berharap, setelah resmi terbentuk, KPID dapat segera bekerja aktif sebagai mitra strategis bagi insan media dan pemerintah daerah, dalam menciptakan penyiaran yang sehat, mencerdaskan, dan berpihak pada kepentingan publik. (**)

Bagikan:
Berita Terkait