Jaringan Internasional Terbongkar, Sabu 31 Kilo di Sita Reskoba Polda Kaltim

diterbitkan: Selasa, 2 April 2024 12:43 WITA

BALIKPAPAN – Di bulan suci Ramadhan Polda Kalimantan Timur kembali menorehkan prestasi. Tak tanggung-tanggung sabu seberat 31,9 kg berhasil diamankan Direskoba Polda Kaltim. Penyeludupan sabu kelas internasional ini di tangkap di Pontianak, Kalimantan Barat dan akan dibawa ke Samarinda Kalimantan Timur. Berawal dari penangkapan MYA di Samarinda dengan barang bukti 900 gram sabu dan uang Rp. 1 milyar dirumahnya.

Pengembangan pun berlanjut yang mana ternyata barang haram itu berasal dari luar negeri tepatnya Malaysia. Di Pontianak akhirnya tim berhasil menangkap MS yang berada dipenginapan yang berada di jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara. Dari tangan MS ditemukan 6 bungkus besar “Kopiko Macchiato” yang diduga kuat adalah sabu-sabu. Atas pengakuan MS, berhasil tertangkap juga PAL yang saat itu menginap disalah satu hotel di Pontianak dan berhasil mengamankan 26 bungkus sabu-sabu dengan bungkus yang sama.

Baca juga  Hakim MK Arsul Sani tak Temukan Kerugian MPAW dari Mutasi ASN Petahana

“MYA merupakan warga Samarinda, lalu MS dan PAL merupakan warga negara Malaysia yang menyelundupkan sabu ke Indonesia, jadi mereka ini adalah jaringan internasional,” tutur Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Nanang Avianto yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto dan Ditreskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari.

Dalam pengakuannya PAL diperintah oleh AW, TO, dan DA yang saat ini berada di Serawak, Malaysia. Selain sabu-sabu didapati juga uang tunai lain sebesar Rp. 46 juta, 3.000 ringgit Malaysia, 2 buah paspor negara Malaysia milik MS dan PAL, 8 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, 1 buah koper untuk menyimpan barang bukti.

Baca juga  Satpol PP Balikpapan Segel Proyek Green Valley II Karena Langgar Perizinan

“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran saya, tindak semua bandar-bandar itu secara tegas dan terukur, kalau masih saja melakukan kegiatan diwilayah Kalimantan Timur,” tutur jenderal bintang dua itu.

MYA sudah 7 kali melakukan pemesanan kepada AW yang saat ini berstatus DPO di Sarawak, Malaysia untuk diedarkan via jalur darat dari Kalimantan Barat hingga Kalimantan Utara. Ketiga tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman minimal dan maksimal seumur hidup atau mati.

Baca juga  Opick Ramaikan MTQ ke 30 Nasional

“Kami akan terus telusuri dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” tegasnya.

Bagikan:
Berita Terkait