TANJUNG REDEB,– Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penutupan paksa sejumlah resort di Maratua yang dikelola oleh penanam modal asing (PMA).
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, penutupan resort tersebut dilakukan, lantaran tidak memperpanjang izinny. Selain itu, ada juga yang tidak memiliki izin.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata ada yang mati dan ada juga yang tak memiliki izin,” jelasnya.
Adapun beberapa resort yang tidak berizin tersebut seperti wisata Tirta, begitu juga dengan resort yang ada di Pulau Nabucco. Yang mana pihak PT Nabucco menyambungkan pulau kecil yang ada di sana dengan jembatan kayu, juga disebut pihak KKP tidak berizin.
“Yang lebih parahnya lagi, itu dikelola oleh PMA. Saat penyegelan, itu ada orang asing dari Swiss dan Jerman,” katanya.
Dijelaskannya, pihaknya hadir di Kabupaten Berau, mengingat Maratua merupakan pulau terluar tentu harus dijaga. Jangan sampai, kejadian seperti pulau Sipadan dan Ligitan terulang kembali.
Yang mana kedua pulau tersebut dulunya dikelola oleh PMA dengan modus mendirikan resort-resort dan karyawannya orang Indonesia. Namun, secara perlahan karyawan tersebut dikeluarkan oleh pihak resort kemudian diisi oleh orang asing semua.
“Di Maratua, kami antisipasi itu. KKP hadir untuk mengamankan pulau terluar, jangan sampai pulau ini seperti Sipadan dan Ligitan. Karenanya, pemerintah mengatur perizinannya,” katanya.
Dia juga menegaskan, dengan disegelnya resort yang ada di sana, maka instruksi penutupan paksa pemerintah sudah dilaksanakan. Pihaknya juga meminta kepada pengelola, jangan ada kegiatan sebelum izin diselesaikan.
“Kami tidak ingin masyarakat lokal menjadi penonton. Kami di sini hadir untuk kedaulatan Republik Indonesia,” pungkasnya. (*)
Reporter: Hendra Irawan