Kronologi Pencurian Motor di Tanjung Redeb: Yamaha Aerox Rp20 Juta Hilang Saat Dicuci

diterbitkan: Senin, 13 April 2026 10:05 WITA
Maling Motor Berau
Pelaku AW saat diamankanUnit Reskrim Polsek Tanjung Redeb. (Foto: Polres Berau)

NUSANTARA TERKINI — Nasib malang menimpa Ahmad (34), warga Tanjung Redeb yang harus kehilangan sepeda motor kesayangannya saat sedang dititipkan di tempat pencucian.

Motor Yamaha Aerox merah senilai Rp20 juta miliknya raib digondol maling yang memanfaatkan kelengahan di lokasi kejadian.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (8/4/26) pagi di sebuah tempat pencucian motor di kawasan Jalan Durian II. Korban menitipkan kendaraannya pada pukul 07.20 WITA untuk dibersihkan, lalu bergegas menuju kantor dengan berjalan kaki.

Nahas, saat kembali satu jam kemudian untuk mengambil motornya, kendaraan dengan nomor polisi KT 6560 SY tersebut sudah tidak ada di tempat.

Baca juga  Liburan Berujung Duka, Bocah Asal Bulungan Hilang Terseret Arus Pantai Ulingan Berau

Ahmad yang panik segera melaporkan kehilangan tersebut ke Mapolsek Tanjung Redeb.

Pelarian Hingga ke Kalimantan Utara

Mendapat laporan kerugian materiil yang cukup besar, Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Petugas berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku yang terdeteksi melarikan diri ke luar daerah menuju arah utara.

Hasil koordinasi dengan Polres Bulungan membuahkan hasil. Pelaku berinisial AW (38) berhasil diringkus di kawasan Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas, Bulungan, Kalimantan Utara, pada Kamis (9/4/26) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

Baca juga  Berkah Idulfitri, Satu Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Diusulkan Dapat Remisi Bebas

“Saat penangkapan pelaku tidak memberikan perlawanan. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti utama berupa motor milik korban dan satu unit telepon genggam pelaku,” ungkap Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani.

Terancam Pidana Berdasarkan KUHP Baru

Keberhasilan penangkapan ini memastikan barang bukti senilai Rp20 juta tersebut dapat diamankan kembali.

Saat ini, AW telah dibawa kembali ke Berau dan menjalani penahanan di Mapolsek Tanjung Redeb untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga  Bukanya Tobat, Kakek 64 Tahun di Talisayan Malah Sekap dan Cabuli Anak Dibawah Umur

Atas perbuatannya, pelaku tidak hanya harus mendekam di balik jeruji besi, tetapi juga terancam hukuman berat.

Polisi menjerat AW dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal tersebut mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana pencurian. Dengan penerapan payung hukum terbaru ini, proses hukum terhadap AW akan dijalankan guna memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa di wilayah hukum Berau,”pungkas perwira balok tiga itu.(*/Andrikni/NT)

Bagikan:
Berita Terkait