Kuasa Hukum Sesalkan Dugaan Pembiaran Oleh Aparat Saat Padi Dianiaya

diterbitkan: Kamis, 12 Februari 2026 10:04 WITA
Mochammad Ambarokhim, Kuasa Hukum Padi. Foto: Istimewa.

SAMARINDA – Tim kuasa hukum korban penganiayaan dalam sengketa lahan Ringroad IV Samarinda menyoroti kinerja aparat keamanan yang ada di lokasi kejadian. Mereka menyayangkan sikap petugas yang dinilai pasif saat melihat aksi kekerasan di depan mata.

Insiden berdarah yang menimpa warga bernama Padi terjadi di Batu Besaung, Samarinda Utara, pada Kamis (12/02/2026). Korban dikeroyok sekelompok orang saat berusaha mempertahankan tanahnya dari pengukuran sepihak.

Baca juga  Aksi 21 April Dibayangi "Provokasi", Kapolda Kaltim: Masyarakat Jangan Mau Diadu Domba!

Mochammad Ambarokhim selaku kuasa hukum korban mengungkapkan fakta mengejutkan terkait keberadaan penegak hukum di tempat kejadian perkara. Menurutnya, aksi brutal tersebut berlangsung tanpa ada upaya pencegahan dari oknum aparat yang hadir.

Pembiaran di Depan Mata

Ambarokhim menjelaskan, bahwa kliennya mengalami serangan bertubi-tubi mulai dari pukulan hingga ancaman penusukan senjata tajam.

Mirisnya, peristiwa pidana di muka umum tersebut diduga dibiarkan begitu saja.

Baca juga  Operasi Pekat Mahakam 2026 Polres Berau Amankan 1587 Botol Miras dan 97 Motor

Ia menegaskan bahwa seharusnya aparat keamanan yang berada di lokasi segera melerai atau mengamankan situasi bahkan pelaku pengeroyokan. Ketiadaan tindakan tegas ini membuat pihak keluarga korban merasa sangat kecewa.

“Klien kami ini justru ada pembiaran, ini yang kami sesalkan,” tegas Ambarokhim.

Lapor ke Polda Kaltim

Pihak pengacara menilai insiden ini bukan sekadar perkelahian biasa, melainkan tindak pidana pengeroyokan yang terencana. Kehadiran preman di lokasi sengketa tanah juga menjadi sorotan tajam tim hukum.

Baca juga  Geruduk Kantor DPRD Kaltim, Mahasiswa Minta Inpes 1/2025 Dibatalkan

Guna mencari keadilan yang lebih tinggi, Ambarokhim memastikan akan membawa kasus ini ke tingkat kepolisian daerah (Polda) Kalimantan Timur.

Langkah ini diambil agar ada efek jera bagi para pelaku kekerasan dan kesewenang-wenangan.

“Klien kami saat ini keberatan dan akan melaporkan ke Polda Kalimantan Timur untuk proses yang lebih lanjut,” pungkasnya.

Bagikan:
Berita Terkait