Kursi DPRD Berau Bakal Bertambah di Pemilu 2029

diterbitkan: Rabu, 21 Mei 2025 12:04 WITA
Pelaksanaan rapat DPRD Berau bersama KPU dan Disdukcapil Berau. 

TANJUNG REDEB – Wacana penambahan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau yang pernah dibahas tahun 2023 lalu kembali digulirkan.

Komposisi di DPRD Berau yang saat ini berjumlah 30 kursi, dimungkinkan bisa berubah menjadi 35 kursi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.

Pembahasan soal penambahan jumlah kursi legislatif ink dianggap penting mengingat saat ini jumlah penduduk di Berau sudah hampir 300 ribu jiwa.

Karena secara aturan, daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 300-400 ribu orang akan mendapatkan alokasi 35 kursi legislatif.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto mengatakan, penambahan jumlah kursi DPRD tersebut secara konstitusi selaras dengan bertambahnya jumlah penduduk di Bumi Batiwakkal ini dalam 5 tahun terakhir.

“Berdasarkan pertumbuhan penduduk, sudah semakin banyak warga yang ber-KTP-el Berau,” kata Subroto dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, Selasa (20/5/2025).

Baca juga  Warga Kampung Kasai Derawan Diterkam Buaya saat Buang Air, Korban Masih dalam Pencarian

Hal ini penting dibahas mengingat secara politik akan mengubah komposisi jumlah kursi di setiap daerah pemilihan (dapil).

Untuk saat ini, Dapil 1 Berau memiliki jumlah 8 kursi. Lalu, Dapil 2 sebanyak 9 kursi, Dapil 3 sebanyak 7 kursi, serta Dapil 4 sebanyak 6 kursi.

Jika jumlah penduduk bertambah, maka secara otomatis KPU wajib melakukan perumusan jumlah dapil dan kursi untuk Pemilu 2029.

“Tentu ini menjadi agenda penting karena berpengaruh terhadap arah politik daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Berau, Budi Harianto menjelaskan, secara konstitusi penambahan jumlah kursi itu telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022.

Baca juga  DPRD Berau Minta Pemkab Lakukan Kajian Soal Abarasi Pantai, Sejumlah Objek Wisata Mulai Terancam

Ia mengatakan, penataan dapil dapat dilakukan dengan menyesuaikan pada jumlah penduduk yang berdampak terhadap jumlah kursi legislatif di daerah.

Kemudian, dalam kondisi tertentu, penambahan dapil dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemekaran wilayah. Salah satunya ditentukan dengan kondisi tertentu, seperti bencana di daerah.

Pada Pemilu 2024, jumlah kursi ditentukan berdasarkan pemutakhiran data yang dilakukan oleh Disdukcapil Berau pada semester II tahun 2024, jumlah penduduk Berau saat itu mencapai 299.035 jiwa.

“Dari jumlah penduduk itu, ditetapkan 30 kursi, data agregat Disdukcapil Berau,” katanya.

Budi mengungkapkan, saat ini KPU belum bisa memastikan jawaban terkait penambahan jumlah kursi atau potensi bertambahnya jumlah dapil di Berau. Sebab, ini harus berdasarkan data sebaran penduduk di kecamatan dan kampung.

Baca juga  Wakili Indonesia pada Conquest Cup di Turki, Atlet Panahan Berau Dijadwalkan Tanding Pekan Depan 

“Kalau angka potensi bertambahnya kursi di dapil atau penambahan dapil, itu akan dirumuskan pada 2028 mendatang,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji menyebutkan bahwa penduduk Berau pada 2029 diproyeksikan akan bertambah menjadi sekitar 412 ribu jiwa.

Pada semester II atau akhir tahun nanti pertumbuhan penduduk diprediksi bertambah menjadi 307.885 jiwa, di mana laju pertumbuhan penduduk per bulan mencapai 3 persen atau setara 9 ribu jiwa.

“Kami sudah siapkan fasilitas perekaman di kecamatan,” sebutnya.

Ia menambahkan, tren pertumbuhan penduduk selama 5 tahun terakhir terjadi dalam setiap agenda politik di daerah. Setiap partai politik berperan untuk mencatatkan warga pendatang agar bisa ber-KTP-el Berau. (**)

Bagikan:
Berita Terkait