MK Beri Kepastian Hukum, Status Ibu Kota RI Tetap di Jakarta Sebelum Ada Keppres

diterbitkan: Rabu, 13 Mei 2026 06:28 WITA
Suasana kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada periode libur Natal 2025 (Dok: Humas Otorita IKN)

NUSANTARA TERKINI – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepastian hukum terkait status ibu kota Indonesia melalui putusan perkara No 71/PUU-XXIV/2026.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta secara sah masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara pada Rabu (13/5/26).

Putusan ini sekaligus menjawab keraguan publik mengenai status hukum perpindahan pusat pemerintahan ke IKN Nusantara.

Ketua MK Suhartoyo secara resmi menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya dalam sidang pleno terbuka.

Kunci Perpindahan Ada di Keppres

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Nusantara tidak terjadi secara otomatis.

Baca juga  Rampung Dikerjakan, 20 Menara Hunian di IKN Siap Huni

Hakim MK Adies Kadir menekankan bahwa diperlukan instrumen hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan perpindahan tersebut.

Selama Presiden belum menerbitkan dan memberlakukan Keppres mengenai pemindahan ibu kota, maka kedudukan pusat pemerintahan secara administratif dan hukum tetap berada di Jakarta.

Hal ini sesuai dengan aturan peralihan yang telah ditetapkan dalam undang-undang terkait.

“Artinya, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies Kadir.

Kepastian Administrasi Negara

Baca juga  Groundbreaking ke 8 Jokowi di IKN, Pembangunan Nusantara Signifikan

Putusan MK ini mempertegas bahwa status IKN Nusantara saat ini masih dalam tahap transisi secara legalitas. Dengan adanya putusan ini, seluruh fungsi pemerintahan yang melekat pada kedudukan ibu kota negara masih sah dijalankan di Jakarta hingga Keppres resmi dikeluarkan.

Langkah MK menolak gugatan tersebut dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas administrasi negara agar tidak terjadi kekosongan hukum atau tumpang tindih status wilayah pusat pemerintahan.

Masyarakat dan instansi pemerintah kini memiliki acuan hukum yang jelas mengenai domisili resmi ibu kota saat ini.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.

Baca juga  Terapkan Pembangunan Rendah Karbon, Pemda Bulungan Dorong Kebun Kecil Tersertifikasi ISPO dan RSPO

Menunggu Aturan Lanjutan

Pemerintah saat ini masih terus mematangkan infrastruktur dan kesiapan di IKN Nusantara sebelum mengeluarkan Keppres pemindahan.

Keputusan MK ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk memastikan seluruh aspek legalitas terpenuhi sebelum secara resmi meninggalkan status Jakarta sebagai ibu kota.

Dengan demikian, segala urusan administrasi kenegaraan yang mengharuskan pencantuman ibu kota negara masih tetap merujuk pada Jakarta.

Publik diminta untuk tetap mengikuti perkembangan aturan lebih lanjut yang akan diatur secara mendetail melalui regulasi turunan di masa depan.(Red/NT)

Bagikan:
Berita Terkait