TANJUNG REDEB – Dua pekan sudah pasca rapat paripurna pemberhentian dan pengusulan pelantikan digelar DPRD Berau, hingga saat ini belum ada kejelasan jadwal pelantikan pasangan petahana Sri Juniarsih dan Gamalis.
Kepada awak berauterkini.co.id, Plh Sekwan DPRD Berau, Padli, mengatakan secara proses menuju pelantikan sedang berjalan saat ini. Surat penetapan pemenang pilkada oleh KPU Berau, telah dilampirkan dalam surat rencana sidang paripurna pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Rapat sudah kami gelar, berkas pun sudah kami serahkan semua,” terang Padli, Rabu (12/3/2025).
Berkas tersebut telah melalui proses administrasi di Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim. Diantarkan langsung oleh Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Berau ke Samarinda pada Rabu (5/3/2025) pekan lalu.
Secara administrasi, proses tersebut harus dilalui. Berkas pelantikan bakal dikirimkan oleh Pemprov Kaltim ke Kemendagri. Lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan dan memberikan instruksi bagi daerah untuk dilakukan pelantikan bupati dan wakil bupati.
“Sejauh ini belum ada perkembangan lagi, kami juga menunggu,” ucap pria kelahiran Ulingan, 1968 itu.
Dirinya menyatakan, tak mungkin bila pelantikan kepala daerah terpilih digelar bersamaan dengan daerah yang dinyatakan harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kaltim pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti Kabupaten Mahakam Ulu dan Kutai Kartanegara.
“Kelamaan juga itu, sementara kita kan sudah selesai kemarin,” katanya.
Pelantikan nantinya akan dilakukan oleh Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud. Pasca ditetapkan dan telah resmi menjabat sebagai gubernur. Kata Padli, itu merujuk pada perkembangan birokrasi di Kaltim, di mana Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik telah melakukan serah terima jabatan dengan Rudi Mas’ud.
“Gubernur yang melantik, karena kan sudah sertijab kemarin,” terang dia lagi.
Sementara itu, Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menegaskan bila tugas KPU telah selesai. Hanya pada tahap mengeluarkan surat keputusan penetapan hasil Pilkada Berau. Selebihnya, kewenangan berada di tangan pemerintah daerah.
“Kami sudah selesai, tapi memang belum ada kabar soal pelantikan,” tuturnya.
Menukil berita tayang kompas.com terkait pelantikan kepala daerah hasil putusan MK, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, 15 orang kepala darah yang ditetapkan berdasarkan hasil putusan sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan dilantik secara serentak.
“Tidak ada pelantikan serentak di Istana seperti yang kemarin. Pelantikan serentak hanya sekali kemarin yang besar, 503 (kepala daerah terpilih),” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Lima belas daerah tersebut terdiri atas 13 kabupaten/kota dan 2 provinsi. Tito menjelaskan, para gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, sedangkan para wali kota dan wakil wali kota terpilih serta bupati dan wakil bupati terpilih akan dilantik oleh gubernur.
“Kalau Keppres sudah keluar nanti tentu sesuaikan dengan waktu Bapak Presiden. Untuk dua gubernur, Babel dan Papua Pegunungan, dilantik oleh Bapak Presiden dan sisanya 13 Bupati/Wali Kota dilantik oleh para gubernurnya masing-masing,” kata Tito.
Tito menambahkan, untuk 13 kabupaten/kota, pihaknya akan menerbitkan SK Mendagri karena Prabowo ingin agar para kepala daerah terpilih ini bisa cepat bekerja.
“Nah, 15 ini sudah masuk di kami. Dua provinsi, 13 kabupaten, yang dua ini sudah saya ajukan ke Setneg untuk diterbitkan Keppres Gubernur, yaitu Bangka Belitung dan Papua Pegunungan,” ungkapnya.
Sembilan daerah yang sengketanya ditolak oleh MK adalah Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Berau, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Buton Tengah.
Sementara itu, lima daerah yang PHPU tidak diterima MK adalah Kabupaten Mimika, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, ada 24 daerah di Indonesia perlu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) terlebih dahulu sebelum dilantik. (*)