NUSANTARA TERKINI – Baru pulang dari belanja narkoba jenis sabu, AR (35) langsung diringkus tim Satresnarkoba Polresta Samarinda.
AR merupakan pecandu yang kerap terpantau sering berkunjung di Jalan Sungai Kapih, Gang Karya, Sungai Kapih, Sambutan, Samarinda, Kaltim.
Tujuannya jelas, dia belanja pemuas hasrat meneggunakan narkoba dengan cara yang tak benar.
AR diringkus polisi saat mempersiapkan alat hisap sabu di kontrakannya.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menyebut langsung melakukan penggerebekan usai polisi melakukan pembuntutan terhadap AR.
“Barang bukti diselipkan di kantong celananya,” terang Bangkit.
Hasil Periksa Badan
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sabu seberat 0,60 gram bruto.
Selain itu, satu unit Ponsel turut disita yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang itu dari seseorang berinisial AA yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Untuk pemasoknya masih kami lakukan pengembangan,” ujar Bangkit.
Tersangka Direhabilitasi
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara ini, pelaku diketahui berperan sebagai pengguna.
Pihak kepolisian kini berkoordinasi dengan Tim Assessment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
“Karena yang bersangkutan pengguna, kami akan lakukan assessment bersama BNNK,” tutupnya.






