Pemkab Berau Dorong Investasi Ritel Modern Tetap Bersinergi dengan UMKM Lokal

diterbitkan: Kamis, 24 September 2026 04:17 WITA
UMKM Berau
Prduk UMKM lokal dipastikan tak tergerus oleh masuknya ritel modern di Kabupaten Berau. (Foto: NT)

NUSANTARA TERKINI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus membuka ruang terhadap masuknya investasi dan jaringan usaha berskala nasional masuk ke Berau.

Akan tetapi, dorongan terhadap masuknya investasi ritel modern tersebut harus tetap bersinergi dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal sebagai penopang ekonomi masyarakat di Bumi Batiwakkal— nama lain dari Berau.

Hal ini disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Nanang Bakran saat melakukan pemantauan secara langsung terhadap usaha ritel modern di sejumlah wilayah pesisir Kabupaten Berau.

Baca juga  Pemkab Berau Resmikan Budidaya Ikan Air Tawar dalam Peringatan HUT Kampung BIatan Ilir

“Kita tetap mendorong masuknya investasi masuk, tapi dengan catatan tidak timpang dengan kepentingan toko tradisional, koperasi dan UMKM lokal,” kata Nanang.

Dalam pemantauan dan pengawasan di Kecamatan Batu Putih dan Biduk-Biduk selama tiga hari tersebut, DPMPTSP juga menyosialisasikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penataan Toko Swalayan, Waralaba dan Jaringan Nasional.

Baca juga  Tahun Ini Pemkab Berau Fokus Selesaikan Administrasi PPPK

“Jadi kita datang tidak hanya untuk melihat kepatuhan pelaku usaha, tapi juga memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha untuk menjalankan ketentuan Perda 1/2022 itu,” tuturnya.

Dalam hal ini, legalitas usaha, lokasi bangunan hingga jam operasional jadi perhatian pemerintah daerah agar keberadaan ritel modern ini tetap memperhatikan keberadaan pelaku usaha lokal.

Tentunya, hasil dari pantauan DPMPTSP Berau bersama dengan Satpol PP dan Disnakertrans Berau ini akan dijadikan bahan evaluasi ke depannya. Tak hanya saat ini, pengawasan dan pembinaan akan dijalankan secara berkelanjutan.

Baca juga  Pemkab Berau Dorong Pemulihan Pertanian Warga yang Terdampak Karhutla

“Kita minta kepada pelaku usaha ritel modern ini agar memenuhi atau menaati ketentuan yang sudah ditetapkan sebagaimana yang tertuang dalam Perda 1/2022,” pungkasnya. (*/adv)

Bagikan:
Berita Terkait