Pengangkatan PPPK di Kukar Masih Menunggu Juknis, BKPSDM Kukar Sebut Gaji Bakal Dibayar Sebagai THL

diterbitkan: Kamis, 27 Maret 2025 04:44 WITA
Dokumentasi Pengangkatan PPPK Angkatan ke-3 di Pendopo Rumah Jabatan Wabup Kukar, 2023 silam (Dok: Jurnal Borneo)

KUTAI KARTANEGARA – BKPSDM Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal dilakukan setelah pihaknya menerima petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani mengakui, pengangkatan PPPK dan CPNS belum bisa dilakukan. Namun, pihaknya tetap mengacu pada pengumuman terbaru yang menyebut pengangkatan paling lambat dilakukan pada Juni 2025 untuk CPNS, dan Oktober 2025 untuk PPPK.

Baca juga  Pelaksanaan PSU Mahulu dan Kukar Dipastikan Gunakan Anggaran Sendiri

“Kami masih menunggu, apakah pengangkatan serentak atau bagaimana? Apakah tahap pertama dulu, baru kemudian tahap kedua?” ujarnya.

Namunm dia menjelaskan, seleksi P3K tahap II masih berlangsung dan peserta akan melaksanakan seleksi pada April mendatang. Sedangkan peserta tahap I telah menyelesaikan semua rangkaian seleksi. Kini mereka tinggal menunggu usulan NIP dari BKPSDM.

Baca juga  Penyesuaian TPP CPNS Nakes Segera Diselesaikan, Sekkab Said: Masih Tunggu Perubahan Perbup

“Tinggal kita usulkan NIP yang tahap 1, kita juga nanti sekalian nunggu penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal), itu tanggal resmi awal masa kerja sebagai P3K,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan jadwal, Ronny mengimbau agar para peserta tetap bersabar dan tidak cemas. Gaji akan tetap dibayarkan sesuai status yang masih melekat sekarang.

Baca juga  32 Puskesmas di Kukar Punya Layanan UGD 24 Jam, Bupati Sebut Berobat Cukup Bawa KTP Saja

“Gaji tetap dibayar sebagai THL, untuk THR tinggal kebijakan daerah saja lagi. Mereka digaji sampai NIP ditetapkan dan gugur status THL menjadi P3K,” terangnya.

Bagikan:
Berita Terkait