Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia ke Talisayan Digagalkan Tim SFQR Lantamal XIII

diterbitkan: Kamis, 24 Oktober 2024 02:12 WITA
Baju bekas hasil sitaan dari Tim SFQR Lantamal XIII

TARAKAN – Tim Second Fleet Quick Respond (SFQR) Lantamal XIII Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan 64 balpres atau pakaian bekas dari Tawau, Malaysia.

Penyelundupan ini terdeteksi pada 20 Oktober lalu, saat barang ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Talisayan, Kabupaten Berau.

Danlantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI  Ferry Supriady, menjelaskan bahwa tim SFQR mengagalkan penyelundupan di perairan Tanah Kuning, Bulungan, pada (20/10/24) sekitar pukul 15.00 WITA.

Baca juga  Kapolda Kaltara Pastikan Kesiapan Anak Buahnya yang Terlibat BKO Amankan Pemilu 2024

Saat itu, tim menemukan sebuah long boat bermesin 30 PK yang membawa 64 bal pakaian bekas.

“Awalnya, intelijen kami mendapat informasi mengenai pengiriman balpres yang ditujukan ke Talisayan, Berau,” ungkapnya.

Setelah menerima informasi tersebut, tim SFQR segera melakukan penyelidikan dan menemukan long boat berwarna biru tanpa nama yang mengangkut 64 bal pakaian bekas.

Baca juga  Polda Kaltara Musnahkan 1,8 Kg Sabu Asal Tawau Malaysia, Cek Kronologi Lengkap

Kapal dan tiga Anak Buah Kapal (ABK) kemudian diamankan dan dibawa ke Dermaga Satrol Lantamal XIII Tarakan.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa ABK berinisial MS adalah juragan kapal, sementara MZ dan RA adalah ABK.

Ketiga ABK berasal dari Sebatik dan berprofesi sebagai nelayan dan petani rumput. Mereka mengaku bahwa balpres tersebut dimuat di Tawau, Malaysia, dan rencananya akan dibawa langsung ke Talisayan.(*)

Baca juga  Jelang Pemilu 2024, Polda Kaltara Kerahkan Personel Jaga KPU dan Bawaslu
Bagikan:
Berita Terkait