TANJUNG SELOR – Terhitung mulai Mei atau bulan ini, kendaraan di luar plat KU dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jatah Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Tomy mengatakan, langkah ini dilakukan mengingat sejauh ini jatah BBM subsidi atau penugasan untuk Kaltara masih bebas digunakan oleh kendaraan dari luar Kaltara.
“Ke depan, penggunaan BBM penugasan tersebut akan kita batasi. Jadi yang di luar plat KU akan kita arahkan untuk menggunakan BBM industri,” kata Tomy.
Tapi, ada kendaraan tertentu yang plat luar KU dikecualikan atau tetap diperbolehkan menggunakan BBM subsidi jatah Kaltara, dalam hal ini kendaraan pengangkut sembako (sembilan bahan pokok).
“Kendaraan yang mengangkut sembako kita kecualikan. Jadi dia bisa pakai BBM penugasan kita,” katanya.
Pertimbangannya, untuk menjaga stabilitas harga sembako yang dijual di Kaltara. Karena jika dia menggunakan BBM industri, maka itu akan mempengaruhi harga jualnya.
“Tapi selebihnya tetap akan kita arahkan ke industri,” katanya.
Sedangkan untuk pengawasannya, itu akan dilakukan dengan memberdayakan kabupaten/kota. Sementara dari provinsi akan melakukan supervisi terhadap hal tersebut. (**)






