TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dari hasil penangkapan periode Maret-Mei 2025.
BB sabu yang diamankan ini disampaikan pada rilis di Mapolda Kaltara pada Kamis (22/05/2025). Jumlahnya sebanyak 14.939,58 gram atau 14,9 kilogram (kg) dengan tersangka yang diamankan sebanyak 23 orang dari 17 laporan polisi.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto menyampaikan, pengungkapan belasan kg sabu ini berlokasi di dua daerah, yakni di Kabupaten Bulungan dengan 11 laporan polisi dan Kota Tarakan 6 laporan polisi.
“Pengungkapan ini bertempat di Sekatak, Bulungan pada 25 Maret 2025 dengan mengamankan BB 2.777,01 gram dari tangan tersangka berinisial S, I dan Y serta 12 Mei 2025 bertempat di Tanjung Selor, Bulungan dengan mengamankan BB 12.071,03 gram dari tersangka S dan R,” ujar Kapolda.
Dari total BB hasil pengungkapan ini diperkirakan akan menyelamatkan 298.780 jiwa terhadap dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba.
Kapolda menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya yang dilakukan Polda Kaltara untuk mengungkap jaringan narkoba nasional maupun internasional guna menekan angka peredaran narkoba, khususnya di Kaltara.
“Saya mengajak masyarakat untuk menghindari narkoba, baik sebagai pengguna maupun menjadi pengedar,” tuturnya.
Ia juga mengharapakan masyarakat dapat turut serta dalam pemberantasan narkoba di Kaltara lewat memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. (**)