TANJUNG SELOR – Viral berita di sejumlah media sosial terkait dugaan barang bukti sabu 12 kilogram (kg) di Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) diganti dengan tawas.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan mengatakan bahwa terkait dengan isu ini sudah dibantah oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.
Ia menjelaskan bahwa yang benar itu adalah adanya perusakan terhadap ruangan barang bukti dan pencurian barang bukti.
“Saat ini sedang dilakukan penyidikan terhadap dua tersangka. Keduanya adalah anggota jaga di Dittahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti) Polda Kaltara,” ujar Kombes Yudistira, Kamis (19/6/2025).
Untuk penanganan tindakan perusakan ruangan barang bukti itu sesuai Pasal 406 KUHP, sedangkan untuk pencurian barang bukti itu sesuai Pasal 363 KUHP.
“Bahwa Ditreskrimum Polda Kaltara menangani dugaan tindak pidana pengrusakan (406) pintu/jendela ruang BB dan pencurian (363) BB narkoba seberat 7 gram,” sebutnya.
Lebih rinci dijelaskan, penyidikan sudah dilakukan oleh pihaknya sejak 6 Juni 2025 lalu. Sedangkan untuk penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025.
Adapun kedua tersangka masing-masing berinisial AA dan DR. Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan dalam proses penyidikan. (**)






