Polda Kaltara Ungkap Kasus Kejahatan Siber Pornografi Anak, Pelaku dan Korban Sesama Jenis

diterbitkan: Selasa, 18 Maret 2025 11:45 WITA
Penyampaian rilis kasus kejahatan siber pornografi anak di Kaltara.

TANJUNG SELOR – Polda Kaltara berhasil mengungkap kasus kejahatan siber pornografi anak yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

Hal ini diungkapkan pada rilis yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat pada Selasa (18/3/2025). Di sini, Polda Kaltara telah mengungkap modus operandi dan pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini.

Kasus ini bermula ketika pelapor yang merupakan seorang pelajar di bawah umur melaporkan tindakan asusila yang dialaminya melalui aplikasi Walla. Di sini, pelaku berinisial TP menjalin hubungan asmara dan manipulasi online.

Sesuai kronologis yang diungkapkan oleh pihak kepolisian, TP yang merupakan seorang laki-laki menipu korban yang juga merupakan laki-laki dengan janji untuk menaikkan rating akun Walla milik korban sebagai ganti hubungan asmara virtual.

Baca juga  Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor PBBKB, Pemprov Kaltara Bentuk Tim Satgas Pengendalian dan Pengawasan BBM 

Dalam hubungan tersebut, tersangka kerap meminta uang kepada korban dengan jumlah total sekitar Rp 8 juta. Kemudian, pelaku merekam aktivitas seksual tanpa sepengetahuan korban, yang dalam situasi tersebut korban dipaksa untuk bertelanjang dan masturbasi saat video call.

Pelaku menduga korban berselingkuh dan sakit hati hingga memviralkan video rekam layar asusila korban kepada guru dan teman sekolah korban melalui grup WA. Pelaku pun memviralkan video tersebut kepada keluarga korban.

Aksi tindak pidana ini berhasil diungkap berkat upaya Tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara bersama tim dari Ditressiber Polda Jatim. Kerja keras tim tersebut berujung pada penangkapan pelaku yang berada di rumahnya di Mojokerto pada 7 Maret 2025 pukul 16.00 WIB. Menurut pengakuan pelaku, motifnya melakukan kejahatan tersebut dikarenakan cemburu dengan korban.

Baca juga  Bareng Danrem 092 Maharajalila, Kapolda Kaltara Pantau TPS di Tarakan

Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol. Ronald Ardiyanto menegaskan, ini adalah peringatan keras bagi seluruh masyarakat untuk waspada akan kejahatan siber terhadap anak.

“Dengan meningkatnya teknologi digital, kejahatan siber menjadi tanpa batas dan kejam, memaksa orang tua untuk meningkatkan pengawasan atas anak-anaknya yang menggunakan teknologi,” katanya.

Adapun korban saat ini mengalami trauma dan kehilangan keberanian untuk melanjutkan sekolah. Namun, kini telah menerima dukungan psikososial terkoordinasi oleh penyidik dengan dinas terkait seperti UPTD perlindungan perempuan dan anak Kaltara, Kabupaten Bulungan dan Yayasan Our Rescue Indonesia Raya.

Selain itu, apabila terdapat korban lain dari tersangka, masyarakat diimbau untuk melapor kepada penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yang penting, berupa 3 buah handphone (Nokia 105, Vivo Y1S dan Samsung Galaxy J7 Prime) dan 3 buah nomor handphone milik pelaku.

Baca juga  Kapolda Kaltara Buka Peluang bagi Personel untuk Mengembangkan Diri

Dari hasil pengungkapan ini, pelaku telah dijerat dengan pasal terkait pornografi menurut Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 14 Ayat (2) huruf ‘a’ UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas UUU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (**)

Bagikan:
Berita Terkait