TANJUNG SELOR – Masyarakat Desa Mangkupadi yang tergabung dalam Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBM Berjuang) melakukan pra mediasi bersama Komnas HAM yang dihadiri langsung Komisioner Mediasi Pramono Ubaid Tanthowi.
Pra Mediasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat Desa Mangkupadi yang sebelumnya telah dilayangkan pada 25 September 2024 lalu di Jakarta. Masyarakat menyampaikan pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) kepada masyarakat Desa Mangkupadi.
Aduan masyarakat itu mulai dari masalah perampasan tanah, pencemaran laut, hingga masalah-masalah sosial lainnya.
Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menerangkan, pertemuan ini merupakan komitmen Komnas HAM dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, termasuk di Kalimantan Utara (Kaltara).
Ia menyebutkan bahwa pihaknya juga akan meminta keterangan dengan pihak PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP), PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) serta pihak pemerintah dan Kantah BPN Bulungan untuk memberikan klarifikasi.
“Pertemuan ini merupakan pra mediasi yang sebelumnya kita jadwal untuk langsung ke lokasi indsurtri, namun karena jarak terlalu jauh untuk ke lokasi maka kita hanya pertemuan dengan warga di Tanjung Selor,” kata Pramono.
Arman, salah satu warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi mempersoalkan lahan-lahan warga yang ditindih HGU BCAP yang kemudian di take over menjadi HGB KIPI yang dinilai cacat secara hukum, karena HGU yang diklaim pihak perusahaan menindih lahan perkebunan dan pemukiman yang telah digarap jauh sebelum adanya perusahaan bahkan masyarakat telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Tentu kalau kita lihat segala proses mulai awal penerbitan HGU PT BCAP sampai kemudian di take over menjadi HGB PT KIPI, prosesnya cacat hukum. Perusahaan tidak melibatkan masyarakat dalam prosesnya sehingga lahan perkebunan bahkan pemukiman warga ditindih HGU,” kata Arman.
Andi Rostanti yang juga warga Kampung Baru tak dapat menahan air mata saat menyampaikan segala dampak negatif yang dirasakan semenjak adanya PSN KIHI ini.
Menurutnya, Kampung Baru sudah tidak lagi mendapatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) karena Kampung Baru dianggap telah hilang atau direlokasi. Bahkan masyarakat secara tidak langsung diusir secara paksa dari Kampng Baru karena beberapa akses dasar dimatikan seperti dibeberapa lokasi yang diklaim areal PSN tidak diperbolehkan memsang listrik oleh PLN, sekolah tidak lagi dapat dikembangkan dan jalan umum ke Kampung Baru rusak parah semenjak adanya perusahaan.
Dengan begitu, warga melayangkan sejumlah tuntutan, mulai dari menolak relokasi atau penggusuran Kampung Baru, mendesak pemerintah mencabut/mengevaluasi HGU atau HGB PT KIPI, PT BCAP atau PT KIPI mengeluarkan/meng-enclave lahan dan pemukiman warga yang ditindih HGU atau HGB sesuai kesepakatan padan 17 Mei 2011 dan 22 November 2021 yang sampai sekarang diingkari pihak perusahaan, hingga melindungi areal tangkap nelayan serta mensosialisasikan dampak PLTU Batubara terhadap produksi tangkap nelayan serta dampaknya bagi kesehatan masyarakat sekitar PLTU. (**)