Presiden Prabowo Perintahkan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran

diterbitkan: Selasa, 11 Maret 2025 01:15 WITA
Presiden RI, Prabowo Subianto tegaskan pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai swasta, BUMN dan BUMD harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (H-7). Pengumuman ini disampaikan setelah pertemuan Prabowo dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan.

“Saya sampaikan, pertama saya minta pemberian THR untuk pegawai swasta, BUMN, BUMD diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari H,” ujar Prabowo dalam konferensi pers, di Istana Negara, melansir dari CNBC Indonesia.

Baca juga  Target Retribusi Daerah Kaltara 2024 Belum Tercapai, Bapenda Minta Evaluasi

Dia mengatakan besaran dan mekanisme pemberian THR untuk pegawai swasta, BUMN dan BUMD akan disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli. Adapun, mengenai pencairan THR PNS, Prabowo belum menyampaikan perihal tersebut.

Namun, Prabowo memastikan pencairan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Nanti itu sedang diatur,” terang Prabowo.

Baca juga  DPRD Berau Ingatkan Pengusaha, Wajib Bayar THR Karyawan Paling lambat Sepekan Sebelum Hari Raya

Adapun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, THR akan dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum lebaran.

“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran dan bagi pekerja swasta paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran,” kata Airlangga dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Baca juga  Tenaga Harian Lepas Dikukar Dapat THR, Dicairkan Mulai 24 Maret 2025

Anggaran yang disiapkan sekitar Rp 50 triliun. Percepatan pencairan ini juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

Bagikan:
Berita Terkait