Puluhan Pengendara di Bawah Umur hingga Tak Miliki SIM Terjaring Razia 

diterbitkan: Kamis, 13 Februari 2025 10:55 WITA
Penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Tanjung Selor.

TANJUNG SELOR – Personel Satgas Ops Keselamatan Kayan 2025 Polda Kaltara menindak puluhan pengendara yang melanggar lalu lintas saat pelaksanaan razia di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor pada Kamis (13/2/2025).

Kegiatan ini dipimpin Iptu Putu Gede selaku Kasatgas Preventif Ops Keselamatan Kayan 2025. Pada pelaksanaannya, kegiatan stasioner ini juga melibatkan instansi terkait, mulai dari Denpom VI/3 Bulungan, Bapenda Kaltara, PT. Jasa Raharja hingga Dishub Kaltara.

Baca juga  Polda Kaltara Ungkap Kasus Kejahatan Siber Pornografi Anak, Pelaku dan Korban Sesama Jenis

Iptu Putu mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan pengecekan dokumen berkendara dan juga pajak kendaraan dengan sasaran kendaraan mulai dari R2, R4 hingga R6.

“Kegiatan stasioner ini dilakukan dalam rangka menekan angka pelanggaran dan laka lantas,” kata Iptu Putu.

Adapun hasil dari kegiatan ini yaitu memberikan surat tilang kepada 27 pengendara dengan beberapa kategori pelanggaran, mulai dari anak di bawah umur, tidak memiliki kaca spion, tidak menggunakan plat, hingga tidak memliki surat izin mengemudi (SIM).

Baca juga  Polda Kaltara Ikuti Anev Quick Wins Presisi TW IV 2023 dan Sosialisasi Program Beyond Trust Presisi TW I 2024

Melihat kondisi ini, Polda Kaltara mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan membawa kelengkapan berkendara serta tidak membiarkan anak di bawah umur menggunakan kendaraan. (**) 

Bagikan:
Berita Terkait