SAMARINDA – Insiden kekerasan yang menimpa warga bernama Padi di kawasan Batu Besaung, Samarinda Utara, memiliki latar belakang sengketa agraria yang pelik. Peristiwa berdarah pada Kamis (12/02/2026) siang itu merupakan puncak dari konflik lahan yang tak kunjung tuntas.
Masalah ini bermula dari polemik pembebasan lahan untuk proyek Jalan Ringroad IV Samarinda. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat atau PUPR Kaltim diduga melakukan kesalahan dalam pembayaran ganti rugi lahan tersebut.
Persoalan salah bayar ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke DPRD Kalimantan Timur dan Penjabat Gubernur sejak pertengahan 2024. Namun, penyelesaian yang berlarut-larut akhirnya memicu gesekan fisik di lapangan antara pemilik lahan dan pihak lain.
Kronologi Penolakan
Padi hadir di lokasi kejadian semata-mata untuk menjaga aset tanah warisan yang diyakini sah miliknya namun belum mendapat keadilan. Situasi memanas ketika rombongan surveyor kadastral datang untuk melakukan pengukuran ulang bidang tanah di area sengketa itu.
Pria tersebut langsung menghadang dan menolak keras kegiatan pengukuran. Tim kuasa hukum korban, Mochammad Ambarokhim menegaskan bahwa penolakan itu memiliki dasar kuat karena tanah tersebut secara hukum adalah milik kliennya.
“Maka dari pihak klien menolak pengukuran, karena itu memang benar-benar milik klien kami,” ujar Ambarokhim.
Berujung Pengeroyokan
Upaya Padi mempertahankan haknya justru direspons dengan tindakan represif dari kelompok yang membawa surveyor. Adu mulut di lokasi kejadian dengan cepat berubah menjadi aksi pengeroyokan brutal.
Pihak lawan yang tersulut emosi langsung menyerang Padi menggunakan kekerasan fisik. Korban yang kalah jumlah menjadi bulan-bulanan massa hingga mengalami luka serius.
Ambarokhim menggambarkan betapa sadisnya perlakuan yang diterima kliennya, mulai dari pukulan tangan kosong hingga serangan senjata tajam.
“Klien kami dipukul, diinjak, diparang, ditikam,” pungkasnya.





